Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Viral

Duduk Perkara Richard Lee Ditahan: Kasus Perlindungan Konsumen hingga Alasan Penahanan 

Dokter sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
tribun jakarta
DITANGKAP - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.
  • Alasannya Dokter Richard tidak kooperatif karena sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali,
  • Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan yaitu Dokter Detektif (Doktif).
  • Dokter Richard dituding melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikannya.

 

SURYA.co.id - Dokter sekaligus influencer ternama, Richard Lee ditahan pihak polisi. 

Pria yang dikenal vokal dalam mengedukasi produk skincare ini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. 

Berikut adalah rangkuman lengkap duduk perkara kasus yang menjerat dokter Richard Lee

1. Kronologi Penahanan 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, Richard Lee keluar dengan status tahanan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi kabar tersebut secara resmi. 

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Kompas.com.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. 

2. Alasan Penahanan 

Salah satu poin krusial dalam penahanan ini bukan hanya soal substansi kasus, melainkan sikap Richard selama proses hukum berlangsung. 

Pihak kepolisian menilai Richard tidak kooperatif karena sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. 

Lebih lanjut, ia juga absen pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026. 

Kombes Pol Budi Hermanto menyayangkan tindakan Richard yang justru terlihat aktif di media sosial saat seharusnya memenuhi panggilan polisi. 

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi. 

3. Laporan dari doktif

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Samira, atau yang lebih dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved