Ia menyebut, jaksa juga meminta majelis hakim PN Mojokerto untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta.
Proyek strategis Pemkab Mojokerto peningkatan Bendungan Wonokerto terus dikebut menyusul cuaca ekstrem yang tidak menentu.
Tersangka AM (24) terancam hukum berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang korbannya dibuang di jurang Pacet
Inilah sosok Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto yang janji bakal usut tuntas kasus mutilasi Tiara Angelina Sarasati, wanita asal Lamongan.
Terdakwa Ernawati (30) kasus penipuan lelang arisan online di Mojokerto, Jatim, dituntut 2 tahun pidana penjara. Kerugian sekitar Rp 653 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mendatangi rumah korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati (25) di Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Alasan pelaku membuang potongan tubuh pacarnya ke kawasan wisata Pacet-Cangar, lantaran sering bersama korban melancong ke sana
Dia akhirnya memutuskan, membuang bagian jasad pacarnya di tempat sepi kawasan Pacet-Cangar Kabupaten Mojokerto.
Polres Mojokerto menyerahkan jenazah korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati kepada sang ayah di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Sidoarjo, Jatim.
Polisi kembali menemukan potongan tubuh manusia korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati, di 3 tempat kawasan TKP Lakarsantri, Surabaya, Jatim
Ihram Kustarto mengatakan, tersangka tinggal di kamar kos yang merupakan TKP usai melakukan perbuatannya kejam terhadap korban
Alvi tetap beraktivitas normal, padahal dia masih menyimpan potongan tubuh korban, termasuk potongan kepala dalam kamar kos di Surabaya, Jatim
Orangtua korban begitu terpukul mendapat kabar anaknya meninggal, menjadi korban aksi keji yang dilakukan tersangka AM pacar dari TAS.
Terungkap siasat licik Alvi Maulana alias AM (24), setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara.
Polres Mojokerto bersama ahli forensik melakukan identifikasi jenazah korban mutilasi.
Ia mengatakan, pihaknya tidak segan menindak tegas para pelaku kejahatan dan akan mengejar sampai tertangkap
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (24), membuang puluhan potongan tubuh korban di Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto
Tersangka Alvi Maulana (24) mengaku sakit hati dengan korban hingga gelap mata melakukan pembunuhan disertai mutilasi.
Polisi yang sudah mengantongi identitas korban dan pelaku berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya di kawasan Lakarsantri Surabaya Barat
Terkuak fakta-fakta Alvi Maulana alias AM (24) tersangka pembunuh dan pemutilasi kekasihnya, Tiara di Surabaya.