Sabtu, 2 Mei 2026

Hak Dan Kewajiban Buruh–Majikan: Menimbang Keadilan Di Dunia Kerja

diwarnai ketimpangan: upah yang tidak layak, beban kerja berlebih, hingga kurangnya penghargaan terhadap martabat pekerja

Tayang:
Editor: Adrianus Adhi
istimewa
Akhmad Muhaini, Dosen IAI An Nawawi Purworejo Jawa Tengah 

Oleh: Akhmad Muhaini, Dosen IAI An Nawawi Purworejo Jawa Tengah

Di balik hiruk-pikuk pertumbuhan ekonomi, ada satu relasi yang sering luput dari perhatian: hubungan antara buruh dan majikan. Relasi ini tampak sederhana - yang satu bekerja, yang lain membayar. Namun dalam praktiknya, tidak jarang hubungan ini diwarnai ketimpangan: upah yang tidak layak, beban kerja berlebih, hingga kurangnya penghargaan terhadap martabat pekerja.

Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang hubungan ini? Jawabannya tegas: hubungan buruh dan majikan bukan sekadar kontrak ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.

Kerja sebagai Amanah, Bukan Sekadar Transaksi

Dalam Islam, kerja bukan hanya aktivitas mencari nafkah, tetapi bagian dari ibadah. Setiap usaha yang halal bernilai pahala. Namun, di balik itu, terdapat prinsip penting: keadilan. Al-Qur’an menegaskan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap hubungan sosial, termasuk hubungan kerja, harus dibangun di atas keadilan.

Hak Buruh: Upah Layak dan Perlakuan Manusiawi

Islam memberikan perhatian besar terhadap hak pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini bukan sekadar anjuran, tetapi prinsip etika kerja yang sangat kuat: pekerja harus dibayar tepat waktu dan secara layak.

Selain itu, Islam juga melarang eksploitasi tenaga kerja. Pekerja tidak boleh dipaksa bekerja di luar kemampuannya tanpa kompensasi yang adil. Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ

“Para pekerja (pembantu/bawahan) kalian adalah saudara-saudara kalian. Allah menjadikan mereka berada di bawah tanggung jawab kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah tanggungannya, hendaklah ia memberi makan dari apa yang ia makan, memberi pakaian dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pekerja harus diperlakukan secara manusiawi, bahkan seperti saudara.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved