Ternyata Aset Buronan Kakap Eddy Tansil yang Dipulihkan Negara Tak Cuma Rp 51,68 M, Ada Rp 30 M Lagi
Aset senilai Rp 51,68 miliar milik buronan kelas kakap Eddy Tansil yang diserahkan ke negara ternyata berupa uang.
Ringkasan Berita:
- Aset senilai Rp 51,68 miliar milik buronan kelas kakap Eddy Tansil yang diserahkan ke negara ternyata berupa uang.
- Eddy Tansil juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30 miliar yang ikut diserahkan kepada Menteri Keuangan.
- Menkeu PUrbaya menyebut pemulihan aset Eddy Tansil untuk negara ini merupakan prestasi bagi Kejaksaan Agung.
SURYA.CO.ID - Aset senilai Rp 51,68 miliar milik buronan kelas kakap Eddy Tansil yang diserahkan ke negara ternyata berupa uang.
Eddy Tansil juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30 miliar yang ikut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan pada Senin (16/6/2026).
Pernyataan Kuntadi ini membenarkan berita sebelumnya yang menyebut bahwa aset Rp 51,68 miliar milik Eddy Tansil yang diserahkan ke negara berupa uang, tanah dan bangunan.
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kuntadi, kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Ingat Eddy Tansil Buronan Kakap yang Belum Ditangkap Sejak 1996? Asetnya Rp51,68 M Diserahkan Negara
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin pagi.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Eddy Tansil
Aset Eddy Tansil Diserahkan ke Negara
Kejaksaan Agung RI
Menkeu Purbaya
Buronan Kelas Kakap
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| SMK Assa'adah Bungah Tekuk SMAN 1 Balongpanggang 3-0 di TPAAF 2026 |
|
|---|
| Gali Freitas Terancam Tak Masuk Rencana Tavares, 6 Klub Liga Indonesia Siap Tampung |
|
|---|
| SMA Muhammadiyah 1 Gresik Taklukkan SMK Wahid Hasyim di TPAAF 2026 |
|
|---|
| PT Freeport Indonesia Buka Harapan Baru Lewat Kick Off Tribun Putih Abu Abu Futsal 2026 di Gresik |
|
|---|
| 3 Ekspresi Bupati Sudewo di Sidang Korupsi, Peluk Tenangkan Istri hingga Senyum-senyum ke Loyalis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Aset-eddy-tansil-diserahkan-ke-negara.jpg)