Rabu, 10 Juni 2026

Jenazah Dibonceng Motor

Duduk Perkara Jenazah Balita Dibonceng Pakai Motor Gegara Ada 'Aturan Internal' untuk Ambulans Desa

Jenazah balita korban sengatan listrik di Banggai Kepulauan dibawa naik motor meski ambulans tersedia. Larangan internal jadi sorotan.

Tayang:
instagram @_thinksmart.id
DIBONCENG - Jenazah anak berusia 3 tahun terpaksa diangkut menggunakan sepeda motor karena ambulans tidak boleh digunaka untuk membawa jenazah. Peristiwa terjadi di Desa Peling Seasa, Banggai Kepulauan, Sulteng pada Senin (1/6/2026). Terungkap duduk perkaranya. 

Ringkasan Berita:
  • Balita berinisial A (3) meninggal akibat tersengat listrik di Kecamatan Bulagi, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
  • Jenazah korban dibonceng sepeda motor sejauh sekitar 8 kilometer karena ambulans desa tidak digunakan.
  • Gubernur Sulawesi Tengah mengungkap ambulans dilarang mengangkut jenazah akibat aturan internal yang didasari kepercayaan masyarakat
  • Pemprov Sulteng akan menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan ambulans mengangkut pasien maupun jenazah agar kejadian serupa tidak terulang.

 

SURYA.co.id – Peristiwa meninggalnya seorang balita berinisial A (3) akibat tersengat listrik di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, memicu perhatian luas publik.

Bukan hanya karena penyebab kematiannya yang tragis, tetapi juga karena proses pemulangan jenazah yang dilakukan dengan cara tidak biasa.

Pada Senin (1/6/2026), ibu korban terpaksa membonceng jenazah anaknya menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.

Padahal, di desa tersebut tersedia ambulans yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu pelayanan masyarakat.

Video dan informasi mengenai peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan ambulans tidak digunakan untuk mengangkut jenazah balita tersebut.

Ambulans Tersedia, Tetapi Terhalang Aturan Internal

Belakangan diketahui bahwa ambulans yang berada di Desa Peling Seasa memang tidak mengalami kerusakan ataupun kendala operasional.

Kendaraan tersebut tidak digunakan karena adanya aturan internal yang diterapkan pengelolanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa pengelola ambulans Program Berani Sehat di wilayah tersebut membuat ketentuan yang melarang ambulans dipakai untuk mengangkut jenazah.

“Khusus di Bulagi, Desa Seasa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat,” ujar Anwar saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Menurut Anwar, aturan tersebut lahir dari kepercayaan sebagian masyarakat setempat.

"Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat," tambahnya.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan bahwa tidak digunakannya ambulans bukan disebabkan oleh ketiadaan fasilitas, melainkan karena pembatasan penggunaan yang berlaku di tingkat pengelola.

Gubernur Tegaskan Aturan Tak Boleh Hambat Pelayanan Warga

Menanggapi polemik yang berkembang, Anwar Hafid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan internal yang justru menyulitkan warga dalam kondisi darurat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” kata Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved