Jumat, 5 Juni 2026

Berita Viral

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan, PPPK dan PNS yang Mulai Cair, Ini Cara Mudah Cek Tanpa Perlu ke Bank

Gaji ke-13 ASN, PPPK, dan pensiunan mulai cair Juni 2026. Simak rincian besaran yang diterima serta kategori penerima dan pengecualiannya.

Tayang:
Dok Taspen
CAIR - (kiri) Suasana kantor PT Taspen. Taspen telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan telah cair. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN dibayarkan mulai Juni 2026
  • Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.
  • Nominal yang diterima berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan masing-masing penerima.
  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar instansi lain tidak berhak menerima

 

SURYA.co.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dilakukan pada Juni 2026.

Kabar tersebut menjadi perhatian jutaan ASN, PPPK, dan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan tahunan untuk membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Sementara itu, bagi pensiunan yang pembayaran manfaatnya dikelola PT Taspen (Persero), proses penyaluran mulai dilakukan pada Selasa (2/6/2026). Kepastian tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Taspen beberapa waktu lalu.

Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan reguler.

Besaran yang diterima tidak sama untuk setiap penerima karena bergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menyalurkan hak para pegawai dan pensiunan.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis unggahan tersebut.

Komponen yang Menentukan Besaran Gaji Ke-13

UMP NAIK - Ilustrasi uang gaji.  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026, Selasa (23/12/2025) malam.
UMP NAIK - Ilustrasi uang gaji. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026, Selasa (23/12/2025) malam. (Tribunnews.com)

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena terdiri dari berbagai komponen tersebut, nominal yang diterima masing-masing pegawai bisa berbeda meskipun berada dalam kelompok penerima yang sama.

Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair, ASN Pemkot Blitar Akan Terima Awal Juni 2026

Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300
  • Pegawai Non-ASN Setara Eselon
  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP sederajat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved