Berita Viral
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan, PPPK dan PNS yang Mulai Cair, Ini Cara Mudah Cek Tanpa Perlu ke Bank
Gaji ke-13 ASN, PPPK, dan pensiunan mulai cair Juni 2026. Simak rincian besaran yang diterima serta kategori penerima dan pengecualiannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN dibayarkan mulai Juni 2026
- Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.
- Nominal yang diterima berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan masing-masing penerima.
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar instansi lain tidak berhak menerima
SURYA.co.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dilakukan pada Juni 2026.
Kabar tersebut menjadi perhatian jutaan ASN, PPPK, dan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan tahunan untuk membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sementara itu, bagi pensiunan yang pembayaran manfaatnya dikelola PT Taspen (Persero), proses penyaluran mulai dilakukan pada Selasa (2/6/2026). Kepastian tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Taspen beberapa waktu lalu.
Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan reguler.
Besaran yang diterima tidak sama untuk setiap penerima karena bergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menyalurkan hak para pegawai dan pensiunan.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis unggahan tersebut.
Komponen yang Menentukan Besaran Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena terdiri dari berbagai komponen tersebut, nominal yang diterima masing-masing pegawai bisa berbeda meskipun berada dalam kelompok penerima yang sama.
Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair, ASN Pemkot Blitar Akan Terima Awal Juni 2026
Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP sederajat
Multiangle
Meaningful
berita viral
gaji ke-13
PNS
ASN
pensiunan
PPPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Siasat Licik Bos WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin hingga Gondol Rp 2,6 Miliar, Janji Beri Subsidi |
|
|---|
| Meski Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21, Roy Suryo Masih Berkoar Sebut Polda Metro Ragu |
|
|---|
| Sosok Kepala BGN yang Baru Nanik S Deyang dan 2 Wakil, Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono |
|
|---|
| Sosok Kuasa Hukum Jokowi yang Prediksinya 100 Persen Akurat Soal Kasus Ijazah Akhirnya P21 |
|
|---|
| Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN yang Baru Usai Dadan Dicopot, Ini Rekam Jejak Agustina dan Trenggono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Besaran-Gaji-ke-13-Pensiunan-PPPK-dan-PNS-yang-Mulai-Cair-Ini-Cara-Mudah-Cek-Tanpa-Perlu-ke-Bank.jpg)