Minggu, 31 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Asusila Usai Santriwati Ngaku Hamil Karena Mimpi

Abdul Khalim Fadlun alias AKF, pengasuh pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati di Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.

Tayang:
Editor: Musahadah
Tribun Jateng/istimewa
DITANGKAP - AKF, pengasuh ponpes di Pekalongan yang ditangkap polisi, diduga melakukan tindakan asusila ke para santriwatinya. Sebelumnya seorang santriwati mengaku hamil usai mimpi. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Khalim Fadlun alias AKF, pengasuh pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. 
  • Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
  • Saat ini sudah ada  korban yang melapor. 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Abdul Khalim Fadlun alias AKF, pengasuh pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yangditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto dikutip dari Tribun Jateng oada Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Nasib Pilu Santriwati yang Ngaku Hamil Usai Mimpi dan Pengasuh Ponpes-nya Ditangkap karena Asusila

Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Sebelumnya, AKF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Buaran, pada Rabu (27/5/2026). 

AKF dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

"Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujar AKBP Riki Yariandi, kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

AKF diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati selama bertahun-tahun.

Pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala lantaran para korban dan keluarganya memilih bungkam karena takut serta merasa terintimidasi.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal, kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved