Kamis, 21 Mei 2026

Nadiem Makarim Tersangka

Imbas Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Driver Ojol Jombang Turun Jalan, Minta Divonis Bebas

Ratusan driver ojol Jombang melakukan aksi damai memberi dukungan moral ke Nadiem Makarim yang ditu8ntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Musahadah
Surya.co.id
NADIEM MAKARIM - Aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online dukung Nadiem Makarim di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (21/5/2026). Bagi ratusan driver Ojol, Nadiem adalah pahlawan. 

Ringkasan Berita:
  • Tuntutan 18 tahun penjara untuk eks Kemendikbudristek Nadiem Makarim di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, direaksi keras para pengemudi ojek online (ojol) Jombang.
  • Mereka menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026). 
  • Mereka meminta Nadiem dihukum seringan-ringannya, bahkan dibebaskan. 

 

SURYA.CO.ID,  JOMBANG - Tuntutan 18 tahun penjara untuk eks Kemendikbudristek Nadiem Makarim di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, direaksi keras para pengemudi ojek online (ojol) Jombang.

Ratusan pengemudi ojol yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026). 

Mereka memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.  

Mereka memulai long march dari Stadion Merdeka Jombang menuju kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jombang. 

Dengan berjalan kaki, dan ada pula yang menggunakan sepeda motor, ratusan driver Ojol di Jombang ini menyisihkan sedikit waktu untuk menyuarakan aspirasi mereka sebelum kembali melayani orderan konsumen. 

Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Disebut Jaksa dari Korupsi, Padahal Turun Drastis di Akhir Jabatannya

Koordinator aksi dari komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif murni dari para pengemudi tanpa keterlibatan pihak politik maupun sponsor tertentu.

"Aksi ini murni dari kerja keras teman-teman driver. Kami urunan pribadi agar kegiatan ini bisa berjalan lancar," ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media termasuk Tribunjatim.com pada Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, aksi damai dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem yang dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia menilai keberadaan layanan transportasi online membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Tidak hanya bagi pengemudi, namun juga membantu pelaku UMKM meningkatkan pendapatan.

"Bukan hanya driver ojol yang merasakan manfaatnya, UMKM dan masyarakat luas juga terbantu dengan adanya Gojek," katanya.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara yang menjerat Nadiem. Mereka berharap tuntutan jaksa dapat dipertimbangkan kembali oleh pengadilan.

"Dan saya rasa jaksa terlalu berbelit-belit. Dan terlalu mengada-ngada. Dengan tuntutan 18 tahun, dengan denda Rp 5,6 triliun.

"Saya yakin, karena Pak Nadiem selepas dari menteri, beliau hanya punya asetnya itu tidak lebih dari Rp 500 miliar. Sedangkan jaksa tuntutan vonis, jaksa denda 5,6 triliun," ungkapnya. 

Minta Nadiem Dibebaskan

Bagus berharap vonis terhadap Nadiem dapat seringan-ringannya, bahkan dibebaskan apabila tidak terbukti menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved