Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Buntut Gubernur Kaltim Rudy Masud Minta Maaf, Anggaran Rujab Rp 25M Disorot, Benarkah Dikembalikan?

Pengembalian dana Rp25 miliar oleh Gubernur Kaltim jadi sorotan. DPRD menilai prosedurnya harus jelas agar tak menyalahi aturan hukum.

Tayang:
kompas.com
KEMBALIKAN DANA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud angkat bicara terkait isu pembatasan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mencuat usai aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026). Permintaan maaf Rudy semakin jadi sorotan karena ia menyinggung anggaran rebovasi rumah jabatan sebesar Rp 25 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Permintaan maaf Rudy Mas’ud belum meredakan polemik anggaran rujab Rp25 miliar
  • DPRD Kaltim soroti mekanisme pengembalian dana ke kas daerah
  • Pengembalian wajib melalui prosedur resmi seperti Surat Tanda Setor (STS)
  • DPRD tunggu hasil audit BPK untuk memastikan akuntabilitas anggaran

 

SURYA.co.id – Permintaan maaf Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, atas polemik renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar mungkin meredakan tensi politik di ruang publik.

Namun, di gedung DPRD Kaltim, diskusi justru bergerak ke arah yang lebih teknis dan krusial, bagaimana mekanisme pengembalian dana tersebut dilakukan?

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Rudy dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Rudy juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung secara pribadi fasilitas yang dianggap tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Tapi bagi DPRD, persoalan ini bukan sekadar niat baik.

DEMO RICUH - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Rudy mengungkap alasannya tak keluar temui pendemo.
DEMO RICUH - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Rudy mengungkap alasannya tak keluar temui pendemo. (Tribunnews.com)

Mengembalikan dana negara tidak sesederhana mentransfer uang antar rekening pribadi.

Ada prosedur hukum dan administrasi yang ketat untuk memastikan setiap rupiah tercatat sah, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Akuntabilitas Bukan Hanya Soal Moral

Di balik sorotan publik, DPRD Kaltim menekankan bahwa pengembalian dana harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan sekadar komitmen moral dari kepala daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa langkah gubernur perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat fasilitas tersebut dibeli menggunakan APBD.

"Kita harus tahu dulu aturannya bagaimana kalau pengembalian seperti itu. Harus ada dasar pengembaliannya, karena ini barang sudah dibelanjakan," kata Damayanti, dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Sosok Sekjen Golkar yang Wanti-wanti Gubernur Kaltim Rudy Masud Imbas Gaya Hedonnya hingga Didemo

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Ini kayaknya yang pertama kali selama saya di DPRD ada pengembalian anggaran yang sudah dibelanjakan. Ini harus dipelajari lebih detail lagi, jangan sampai menyalahi aturan," tambahnya.

Dalam kerangka hukum, pengembalian dana ke kas daerah harus mengikuti prinsip dalam regulasi keuangan negara, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran harus tercatat resmi dalam sistem keuangan pemerintah.

Menghindari Celah Hukum di Masa Depan

Selain dasar hukum, DPRD juga menyoroti pentingnya mekanisme teknis yang digunakan dalam pengembalian dana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved