Berita Viral
Buntut Gubernur Kaltim Rudy Masud Minta Maaf, Anggaran Rujab Rp 25M Disorot, Benarkah Dikembalikan?
Pengembalian dana Rp25 miliar oleh Gubernur Kaltim jadi sorotan. DPRD menilai prosedurnya harus jelas agar tak menyalahi aturan hukum.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Permintaan maaf Rudy Mas’ud belum meredakan polemik anggaran rujab Rp25 miliar
- DPRD Kaltim soroti mekanisme pengembalian dana ke kas daerah
- Pengembalian wajib melalui prosedur resmi seperti Surat Tanda Setor (STS)
- DPRD tunggu hasil audit BPK untuk memastikan akuntabilitas anggaran
SURYA.co.id – Permintaan maaf Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, atas polemik renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar mungkin meredakan tensi politik di ruang publik.
Namun, di gedung DPRD Kaltim, diskusi justru bergerak ke arah yang lebih teknis dan krusial, bagaimana mekanisme pengembalian dana tersebut dilakukan?
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Rudy dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Rudy juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung secara pribadi fasilitas yang dianggap tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Tapi bagi DPRD, persoalan ini bukan sekadar niat baik.
Mengembalikan dana negara tidak sesederhana mentransfer uang antar rekening pribadi.
Ada prosedur hukum dan administrasi yang ketat untuk memastikan setiap rupiah tercatat sah, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Akuntabilitas Bukan Hanya Soal Moral
Di balik sorotan publik, DPRD Kaltim menekankan bahwa pengembalian dana harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan sekadar komitmen moral dari kepala daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa langkah gubernur perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat fasilitas tersebut dibeli menggunakan APBD.
"Kita harus tahu dulu aturannya bagaimana kalau pengembalian seperti itu. Harus ada dasar pengembaliannya, karena ini barang sudah dibelanjakan," kata Damayanti, dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Sosok Sekjen Golkar yang Wanti-wanti Gubernur Kaltim Rudy Masud Imbas Gaya Hedonnya hingga Didemo
Ia juga menyoroti bahwa mekanisme seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Ini kayaknya yang pertama kali selama saya di DPRD ada pengembalian anggaran yang sudah dibelanjakan. Ini harus dipelajari lebih detail lagi, jangan sampai menyalahi aturan," tambahnya.
Dalam kerangka hukum, pengembalian dana ke kas daerah harus mengikuti prinsip dalam regulasi keuangan negara, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran harus tercatat resmi dalam sistem keuangan pemerintah.
Menghindari Celah Hukum di Masa Depan
Selain dasar hukum, DPRD juga menyoroti pentingnya mekanisme teknis yang digunakan dalam pengembalian dana.
Multiangle
Meaningful
berita viral
Gubernur Kaltim
Rudy Masud
renovasi rumah jabatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Nasib Eks Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Dokter Kecantikan Palsu: Gelar Dicabut, Klinik Tutup |
|
|---|
| Sosok Riana Sari, Istri Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Bantah Suaminya Lakukan Korupsi |
|
|---|
| Daftar Jalur Alternatif untuk Hindari Macet di Surabaya Hari Ini Imbas Demo 1500 Sopir Truk |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Kapten Ashari Selamat dari Berondongan Peluru Perompak Somalia di Tengah Laut |
|
|---|
| Rekam Jejak Susi Pudjiastuti yang Diusulkan Dedi Mulyadi Jadi Komisaris BJB, Eks Menteri Kelautan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Buntut-Gubernur-Kaltim-Rudy-Masud-Minta-Maaf-Anggaran-Rujab-Rp-25M-Disorot-Benarkah-Dikembalikan.jpg)