Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Menlu Malaysia yang Tegur Keras Menkeu Purbaya Soal Pajaki Kapal saat Lewati Selat Malaka

Menlu Malaysia menolak wacana tarif kapal di Selat Malaka usulan Menkeu Purbaya. Kebijakan dinilai tak bisa sepihak.

Tayang:
Kolase Tribunnews
TEGUR KERAS - (kiri) Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka. (kanan) Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan saat berpidato di Dewan Rakyat Malaysia pada 21 Juli 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Malaysia tegaskan kebijakan di Selat Malaka harus disepakati bersama empat negara.
  • Usulan tarif kapal muncul dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Selat Malaka merupakan jalur perdagangan global dengan lebih dari 90.000 kapal per tahun.
  • Penerapan tarif dinilai rumit dan membutuhkan kerja sama regional.

 

SURYA.co.id – Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang berhak secara sepihak menentukan kebijakan di Selat Malaka.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengenaan biaya atau “tol laut” bagi kapal yang melintas di jalur perdagangan internasional tersebut.

“Apa pun yang harus dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami, hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak,” kata Datuk Seri Mohamad pada 22 April 2026 di sebuah forum di Kuala Lumpur, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

“Ketika kami menyepakati perjanjian bersama tentang patroli dan keamanan Selat Malaka, itulah dasarnya, tidak ada keputusan sepihak.”

Menurutnya, Malaysia bersama Singapura, Indonesia, dan Thailand telah memiliki “pemahaman yang kuat” terkait status dan pengelolaan selat sepanjang 900 kilometer tersebut.

Usulan Indonesia: Tarif Kapal di Jalur Strategis Dunia

PAJAK MARKETPLACE - Foto ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mankeu Purbaya sedang mempertimbangkan aturan pajak Marketplace 2026. Simak perhitungannya.
PAJAK MARKETPLACE - Foto ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mankeu Purbaya sedang mempertimbangkan aturan pajak Marketplace 2026. Simak perhitungannya. (Kontan)

Wacana ini mencuat setelah Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan kemungkinan pungutan bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Gagasan tersebut disebut mirip dengan rencana Iran yang ingin mengenakan biaya bagi kapal yang melewati Selat Hormuz.

“Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka,” kata Dr. Purbaya dalam sebuah simposium keuangan di Jakarta.

“Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz.”

Baca juga: Imbas Menkeu Purbaya Mau Kenakan Tarif di Selat Malaka, Diprotes Negara Tetangga, Padahal Tak Serius

Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Indonesia, melainkan harus melibatkan negara pesisir lainnya.

“Jika kita membaginya tiga kali antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, itu bisa jadi sesuatu yang luar biasa, bukan?” kata menteri itu sambil tertawa.

Mengapa Selat Malaka Jadi Rebutan Kepentingan Global?

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Setiap hari, lebih dari 200 kapal, mulai dari kapal kontainer hingga tanker minyak, melintasi kawasan ini.

Dalam setahun, jumlahnya mencapai lebih dari 90.000 kapal atau sekitar seperempat dari total perdagangan global.

Menariknya, angka ini bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan lalu lintas kapal di Selat Hormuz.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved