Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Nasib 16 Mahasiswa FH UI yang Lecehkan Mahasiswi Kini Dinonaktifkan, Sinyal Keras bagi Pelaku

UI nonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan pelecehan. Kebijakan zero tolerance jadi sinyal keras: kampus tak lagi beri ruang pelaku.

Tayang:
istimewa
DINONAKTIFKAN - Tangkapan layar video dari forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan kekerasan kepada mahasiswi digelar, Selasa (14/4/2026) dini hari. Mereka kini dinonaktfikan akibat perbuatan mereka. 

Ringkasan Berita:
  • UI nonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan pelecehan 27 korban
  • Langkah bagian dari kebijakan zero tolerance kekerasan seksual
  • Satgas PPKS lakukan investigasi dengan pendekatan perlindungan korban
  • UI gandeng Kementerian PPPA, dorong penanganan transparan dan tegas

 

SURYA.co.id – Keputusan Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) secara serentak menjadi sorotan publik.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup chat dalam periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan.

Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan dengan pengawasan ketat.

Kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif.

UI secara tegas menunjukkan sikap “zero tolerance” terhadap kekerasan seksual, bahkan ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan Fakultas Hukum, ruang akademik yang seharusnya menjadi benteng nilai keadilan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Kerja Senyap Satgas PPKS di Balik Keputusan

PELAKU PELECEHAN - Sejumlah mahasiswa FH UI yang diduga melalukan pelecehan mahasiswi via grup WA. Salah satu pelaku bahkan sempat bilang jijik ke korban, padahal ikut nimbrung.
PELAKU PELECEHAN - Sejumlah mahasiswa FH UI yang diduga melalukan pelecehan mahasiswi via grup WA. Salah satu pelaku bahkan sempat bilang jijik ke korban, padahal ikut nimbrung. (Threads)

Keputusan besar ini tidak diambil secara instan. Di baliknya, terdapat proses panjang yang dijalankan oleh Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

Satgas bekerja dengan mengumpulkan bukti, memverifikasi laporan, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi.

Selama proses berlangsung, pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi antara terduga pelaku dengan korban.

UI juga menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan vonis akhir, melainkan bagian dari proses investigasi yang menjunjung tinggi asas keadilan.

Pendekatan yang digunakan berorientasi pada korban (victim-centered), dengan penyediaan:

  • Pendampingan psikologis
  • Bantuan hukum
  • Dukungan akademik

Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga ketat, sebagai bagian dari standar perlindungan dalam penanganan kasus sensitif seperti ini.

Baca juga: Tabiat Nasywan Mahasiswa FH UI yang Lecehkan Mahasiswi via Grup WA, Ngaku Jijik Tapi Ikut Nimbrung

Koordinasi Negara: UI Gandeng Kementerian PPPA

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved