Jumat, 8 Mei 2026

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

Imbas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Komisi II DPR Minta Segera Konsolidasi

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Tayang:
Editor: Musahadah
tribunnews
DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan Kejagung saat masuk ke dalam mobil tahanan, Jakarta, Kamis (16/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 
  • Komisi II DPR mengaku syok dan terkejut saat mendengar kabar itu. 
  • Komisi II DPR meminta jajaran ombudsman segera konsolidasi untuk memastikan fungsi dan tugasnya tetap berjalan dengan baik.

 

SURYA.CO.ID - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Hery Susanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Usai penahanan Hery Susanto, Komisi III DPR RI pun angkat suara. 

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta agar segera dilakuakn konsolidasi di internal ombudsman RI agar tugas dan fungsi Ombudsman tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," kata Rifqi, saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Uang Panas yang Diduga Diterima Hery Susanto dari Korupsi Rp 1,5 M, Lebih Sepertiga Kekayaannya

Rifqinizamy mengakui penangkapan itu membuat seluruh jajaran Komisi II DPR RI terkejut. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," kata dia.

Dia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar ke depan lembaga Ombudsman menjadi lebih baik.

"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," ucap dia.

Hery Susanto Diduga Terima Uang Panas Rp 1,5 Miliar

Terpisah, Kejagung mengungkap uang yang diduga diterima Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Tak main-main, Hery Susanto yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4/2026) itu diduga menerima uang panas Rp 1,5 miliar. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved