Berita Viral
Imbas Kasus Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya, DPR Geram: Cuma Gara-gara Menggigit
Siswi jadi tersangka usai bela ayah di Langkat, pakar hukum soroti apakah aksi itu masuk pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Kasus siswi 15 tahun jadi tersangka usai bela ayah viral
- Noodweer dalam KUHP bisa jadi dasar pembenar tindakan
- Polisi punya dasar dari bukti luka dan keterangan saksi
- DPR minta pendekatan keadilan restoratif dikedepankan
SURYA.co.id – Kasus penetapan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) di Langkat, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas di ruang publik.
Peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan kerabatnya sendiri, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Dalam situasi tersebut, L disebut mencoba melindungi ayahnya yang diduga dikeroyok dengan cara menggigit dan mencakar.
Namun, tindakan itu justru berujung pada status tersangka.
Kasus ini menjadi viral setelah L mengunggah video permohonan keadilan kepada Prabowo Subianto.
Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan tersebut murni tindak pidana, atau justru bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilindungi hukum?
Artikel ini membedah batas tipis antara “bela diri yang sah” dan “penganiayaan” dalam perspektif hukum pidana Indonesia.
Mengenal ‘Noodweer’: Kapan Bela Diri Dianggap Sah?
Dalam hukum pidana Indonesia, konsep pembelaan diri atau noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Aturan ini pada dasarnya mengakui bahwa seseorang berhak melindungi diri atau orang lain dari ancaman.
Ada beberapa syarat utama agar tindakan bela diri dianggap sah secara hukum:
- Adanya ancaman seketika: Serangan terjadi langsung dan mendesak
- Bersifat melawan hukum: Ancaman tersebut ilegal atau tidak dibenarkan
- Proporsionalitas: Tindakan pembelaan tidak berlebihan dibanding ancaman
Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa mendapatkan alasan pemaaf atau pembenar, sehingga tidak dapat dipidana.
Dalam konteks kasus di Langkat, pertanyaan krusialnya adala, apakah gigitan dan cakaran yang dilakukan L masih dalam batas proporsional untuk menyelamatkan ayahnya?
Mengapa Polisi Tetap Menetapkan Tersangka?
Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki dasar objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan dari kedua belah pihak.
Multiangle
Meaningful
berita viral
Langkat
siswi jadi tersangka
Komisi III DPR RI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tegas Tolak Rencana BGN Jadikan Kampus Dapur MBG, Ini Sosok Presiden BEM IPB Muhammad Abdan Rofi |
|
|---|
| Sosok Ketum MUI KH Anwar Iskandar yang Ingatkan KSP Dudung Abdurachman untuk Menjaga Mulut |
|
|---|
| Sosok Ahmad Ali Ketua PSI yang Ogah Beri Bantuan Hukum Grace Natalie Usai Dipolisikan Soal Video JK |
|
|---|
| Siapa Sigit Pratomo? Alumni UGM yang Gugat Ijazah Jokowi dan Minta Ditunjukkan di Persidangan |
|
|---|
| Nasib Anak-anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja, Kondisinya Memprihatinkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Kasus-Siswi-di-Langkat-Jadi-Tersangka-Usai-Bela-Ayahnya-DPR-Geram-Cuma-Gara-gara-Menggigit.jpg)