Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Imbas Kasus Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya, DPR Geram: Cuma Gara-gara Menggigit

Siswi jadi tersangka usai bela ayah di Langkat, pakar hukum soroti apakah aksi itu masuk pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP.

Tayang:
Tribun Lampung
SISWI TERSANGKA - Ilustrasi siswi. Seorang siswi di Langkat jadi tersangka setelah membela ayahnya. Kasus ini sampai menjadi sorotan Komisi III DPR. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus siswi 15 tahun jadi tersangka usai bela ayah viral
  • Noodweer dalam KUHP bisa jadi dasar pembenar tindakan
  • Polisi punya dasar dari bukti luka dan keterangan saksi
  • DPR minta pendekatan keadilan restoratif dikedepankan

 

SURYA.co.id – Kasus penetapan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) di Langkat, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas di ruang publik.

Peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan kerabatnya sendiri, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Dalam situasi tersebut, L disebut mencoba melindungi ayahnya yang diduga dikeroyok dengan cara menggigit dan mencakar.

Namun, tindakan itu justru berujung pada status tersangka.

Kasus ini menjadi viral setelah L mengunggah video permohonan keadilan kepada Prabowo Subianto.

Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan tersebut murni tindak pidana, atau justru bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilindungi hukum?

Artikel ini membedah batas tipis antara “bela diri yang sah” dan “penganiayaan” dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Mengenal ‘Noodweer’: Kapan Bela Diri Dianggap Sah?

Ilustrasi penjara.  Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Kabupaten Trenggalek dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri.
Ilustrasi penjara. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Kabupaten Trenggalek dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri. (Istimewa/Freepik)

Dalam hukum pidana Indonesia, konsep pembelaan diri atau noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Aturan ini pada dasarnya mengakui bahwa seseorang berhak melindungi diri atau orang lain dari ancaman.

Ada beberapa syarat utama agar tindakan bela diri dianggap sah secara hukum:

  • Adanya ancaman seketika: Serangan terjadi langsung dan mendesak
  • Bersifat melawan hukum: Ancaman tersebut ilegal atau tidak dibenarkan
  • Proporsionalitas: Tindakan pembelaan tidak berlebihan dibanding ancaman

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa mendapatkan alasan pemaaf atau pembenar, sehingga tidak dapat dipidana.

Dalam konteks kasus di Langkat, pertanyaan krusialnya adala, apakah gigitan dan cakaran yang dilakukan L masih dalam batas proporsional untuk menyelamatkan ayahnya?

Mengapa Polisi Tetap Menetapkan Tersangka?

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki dasar objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan dari kedua belah pihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved