Berita Viral
Nasib 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan, Ditahan di Sini
Mabes TNI menjerat empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraAS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan.
Ringkasan Berita:
- Mabes TNI menjerat empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraAS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan.
- Empat tersangka ini adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, semuanya dari BAIS TNI.
- Di bagian lain, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kasus ini diadili di Peradilan Umum.
SURYA.CO.ID - Mabes TNI menjerat empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraAS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan.
Empat tersangka ini adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Pengenaan pasal penganiayaan ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).
Namun, Mayjen Aulia tidak membeber alasan dibalik jeratan pasal tersebut.
Baca juga: Sosok Ketua YLBHI yang Sebut Pelimpahan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Cacat Hukum
Dia hanya memastikan para tersangka saat ini menjalani penahanan dengan pengamanan maksimal.
"Mereka menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Aulia mengatakan, pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
"Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026," ujarnya.
Sementara itu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Diadili di Peradilan Umum
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, cendekiawan, hingga aktivis hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam koalisi sipil mendesak negara agar memproses hukum kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, melalui mekanisme peradilan umum.
Desakan ini muncul menyusul adanya kekhawatiran terkait penyelesaian kasus penyiraman tersebut yang dinilai berisiko berhenti pada peradilan militer jika melibatkan oknum aparat.
Direktur Imparsial, Ardi Manto menegaskan bahwa berdasarkan semangat reformasi TNI dan politik hukum pasca-1998, setiap prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada supremasi sipil dan diadili di peradilan umum.
Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Andrie Yunus
penyiraman air keras Andrie Yunus
Andrie Yunus KontraS
Bais TNI
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Curhat Guru Tidak Tetap di Ponorogo: Mengajar Sejak 2013 Gaji Rp250 Ribu, Kini Rp500 Ribu |
|
|---|
| Wisatawan Surabaya Diserang dan Kendaraan Dirusak di Malang, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Siapa 2 Komandan TNI yang Cari Ghofirul Kasyfi ke Bangkalan Sebelum Dikabarkan Meninggal di Kapal? |
|
|---|
| Polemik Guru SD Jombang Dipecat, Mantan Murid Bela Yogi: Tak Pernah Bolos |
|
|---|
| Rekam Jejak Dudung Abdurachman yang Pasang Badan untuk Seskab Teddy Terkait Tudingan Amien Rais |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasus-Penyiraman-Air-Keras-Andrie-Yunus-Jadi-Pintu-Masuk-Reformasi-TNI-Ini-Desakan-Koalisi-Sipil.jpg)