Berita Viral
Sosok Ketua YLBHI yang Sebut Pelimpahan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Cacat Hukum
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, cacat hukum.
Ringkasan Berita:
- Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, cacat hukum.
- Isnur mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus dari kepolisian ke institusi militer.
- Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, cacat hukum.
Kabar dilimpahkannya kasus ini diungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.
Terkait hal ini, Muhammad Isnur mengatakan seharusnya kepolisian ketika ada penyidikan harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP.
Baca juga: Sindir Komnas HAM Ragu Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Inilah Sosok Mafirion
Isnur pun mengaku heran dengan keputusan pelimpahan tersebut, terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai.
“Tapi hari ini kami kaget bahwa itu dilimpahkan. Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru,” kata dia.
Isnur lantas mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus dari kepolisian ke institusi militer.
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.
“Nah kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” tutur Isnur.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Isnur, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, bukan ke institusi lain.
Isnur menambahkan, dalam mekanisme hukum yang berlaku, kepolisian wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.
“Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata Isnur menjelaskan.
Muhammad Isnur
Aktivis KontraS Disiram Air Keras
penyiraman air keras Andrie Yunus
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Andrie Yunus
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Kabur Setelah Viral, Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santri Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| Dipuji Menkeu Purbaya hingga Mau Diberi Bonus, Ini Rekam Jejak Dirjen Pajak Bimo Wijayanto |
|
|---|
| Benarkah Tarif Listrik Naik Diam-diam? Menteri ESDM Bahlil Membantah, Ini Daftar Terbarunya |
|
|---|
| Sosok Grace Natalie Tak Dapat Bantuan Hukum dari PSI Usai Dipolisikan Gara-gara Video Jusuf Kalla |
|
|---|
| Membedah Gugatan Perdata untuk Jokowi Buntut Tak Hadir Sidang dan Tak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Muhammad-isnur-terkait-kasus-aktivis-kontras-disiram-air-keras.jpg)