Sabtu, 9 Mei 2026

Nadiem Makarim Tersangka

Sosok Meidijati Ahli dari Dirjen Pajak yang Ditolak Kubu Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Meidijati, ahli dari Dirjen Pajak ditolak kesaksiannya oleh pihak Nadiem Makarim di sidang dugaan korupsi Chromebook.

Tayang:
Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/ibriza fasti ifhami
DITOLAK - Meidijati, ahli dari Dirjen Pajak yang ditolak kesaksian oleh pihak Nadiem Makarim di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin  (30/3/2026).  

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Meidijati, ahli dari Dirjen Pajak yang ditolak kesaksian oleh pihak Nadiem Makarim di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin  (30/3/2026). 

Penolakan itu beralasan karena Meidijati tidak memiliki ijazah terkait ilmu pajak.

Dalam sidang yang digelar di ruang Hatta Ali sekira pukul 12.00 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mempersoalkan legal standing atau syarat administratif seorang ahli di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP baru.  

"Mohon izin Yang Mulia, sebagaimana tadi sudah kami uraikan, advokat uraikan sesuai dengan KUHAP Pasal 1 Angka 51, sudah diatur secara limitatif syarat sebagai ahli," kata pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

"Yang pertama adalah memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu. Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan," kata Dodi.

Baca juga: Ceramahi Nadiem Makarim di Sidang Chromebook, Inilah Rekam Jejak Mulyatsyah Eks Pejabat Kemendikbud

"Kemudian di poin b, 'dan atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana'. Nah, peristiwa pidana ini adalah digitalisasi di bidang pendidikan. Nah, itu juga ahli tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan," tambah Dodi.

Jaksa kemudian mengatakan, Meidijati sudah memperoleh surat tugas dari DJP Kemenkeu untuk menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Menurut jaksa, Meidijati akan menyampaikan keterangan seputar SPT pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem dalam surat dakwaan.

Meski demikian, tim kuasa hukum Nadiem kembali menegaskan, Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing sebagai seorang ahli di persidangan. 

Terkait situasi yang berlangsung, hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah meminta pihak Nadiem Makarim untuk mendengarkan terlebih dulu keterangan Meidijati di persidangan.

"Baik ya advokat ya. Jadi tentunya baik Penuntut Umum, advokat, juga Majelis Hakim punya penilaian tersendiri juga. Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pleidoinya, nanti Penuntut melalui tuntutan, Majelis Hakim juga melalui putusan. Terhadap keterangan ahli ini apakah ada korelasinya dengan perkara ini, nanti kita masing-masing menilai ya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Makanya kita dengarkan dulu keterangan, karena tentu dari Dirjen Pajak juga memberikan tugas kepada yang bersangkutan tentu berkaitan juga dengan tupoksi beliau ini. Itulah ya. Apakah tersertifikasi atau seperti apa, tentu dengan jabatannya kita bisa menilainya nanti ya," tambah hakim.

Lebih lanjut, jaksa meminta hakim mencatat protes yang diajukan pihak Nadiem sebagai keberatan di persidangan. 

Hakim menengahi perdebatan dengan meminta Meidijati serta jaksa hanya fokus menyampaikan keterangan seputar SPT pajak yang menjadi alat bukti dalam perkara ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved