Jumat, 24 April 2026

Dompet Spiderman Jadi Tempat Sabu, Residivis Sidotopo Kembali Ditangkap 

Dompet Spiderman jadi tempat sabu, residivis di Surabaya dibekuk saat edarkan paket kecil.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Tony Hermawan
DAGANG SABU- Barang bukti sabu eceran milik Marju’i yang disimpan dalam dompet Spiderman, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, dan skrop sedotan. Marju'i kini ditahan di Polrestabes Surabaya. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap residivis sabu di Wonokusumo, barang bukti disimpan di dompet Spiderman. 
  • Marju’i kembali edarkan sabu usai bebas, pakai dompet Spiderman untuk simpan paket kecil. 
  • Sabu dari Madura dijual eceran, pelaku dibekuk bersama timbangan dan plastik klip. 

 

SURYA.CO.ID SURABAYA  - Marju’i pengedar sabu asal Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir ditangkap polisi. Tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika golongan 1 dari bandar asal Madura bernama Safi.

Awalnya, polisi menerima informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sidotopo dan Kelurahan Pegirian. 

Hal itu pun ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenaran atas kabar yang diterima.

Laki-laki usia 50 tahun itu akhirnya dibekuk di Jalan Wonokusumo. Rumah dan barang-barangnya digeledah. 

Dompet Bergambar Spiderman

Polisi menemukan dompet bergambar Spiderman ditemukan menjadi wadah melayani sabu eceran. Isinya ada tiga paket kristal putih, masing-masing seberat ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram.

Baca juga: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan

Di samping itu, ditemukan dua bendel plastik klip dan dua skrop dari sedotan. Lalu ada dua timbangan digital seukuran buku nota. Alat-alat ini digunakannya untuk  membagi sabu paket kecil.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, tersangka Marjui merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2023. 

Selepas keluar penjara, Marjui kembali ke lingkungan lama. Pengaruh teman lama ini yang membuatnya tergoda untuk berbuat nekat lagi.

“Marju’i membeli sabu dengan maksud dijual kembali. Perbuatannya jelas melanggar hukum, Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI No.1 Tahun 2026,” ujar Dodi Pratama, Kamis (26/3).

Tersangka Marju’i mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari Saudara Safi dan biasanya mengambil barang dengan ketemuan langsung.

Baca juga: Dalam Sehari, Polisi di Probolinggo Bisa Bekuk 5 Pengedar Sabu-sabu

 “Saya ambil barang dari Safi biasanya ketemuan di depan Makam Jalan Raya Parseh, Bangkalan. Satu gram biasanya saya jual per poket seharga Rp150.000–Rp200.000,” ungkapnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved