Dalam Sehari, Polisi di Probolinggo Bisa Bekuk 5 Pengedar Sabu-sabu

Tak tanggung-tanggung, dalam sehari polisi di Ponorogo, Jatim, membekuk 5 pengedar sabu-sabu dari 3 lokasi berbeda.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Probolinggo Kota
PENGEDAR SABU - Salah seorang pengedar sabu beserta barang bukti dari 5 pengedar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, dalam sehari, Kamis (17/7/2025). Kelimanya tersangka ditangkap dari 3 TKP berbeda di Probolinggo, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk 5 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam sehari dari 3 lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa sebelum para pengedar sabu itu ditangkap, awalnya petugas memperoleh informasi jika ada transaksi sabu-sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

Dari informasi tersebut, lanjut AKBP Rico, petugas terlebih dulu menangkap MK (24) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, disusul AF (35) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, yang membeli dari pengedar pertama.

"Dari penangkapan keduanya, kemudian dikembangkan lagi. Ternyata barang terlarang itu didapat dari DC warga Desa Negororej,o Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo," jelas AKBP Rico, Kamis (17/7/2025).

"Setelah mengamankan DC dan barang buktinya, lalu dikembangkan lagi dan kami amankan pengedar berinisial IFD warga Kecamatan Tongas, yang juga menyimpan barang terlarang dari DC," tambahnya.

Sedangkan untuk penangkapan HL (24), lanjut AKBP Rico, diamankan di lokasi yang berbeda sekitar pukul 20.10 WIB. 

Petugas menangkap HL warga Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

"HL ditangkap di rumahnya dan barang bukti lainnya. Tapi pengedar yang terakhir ini tidak ada kaitannya dengan 4 pengedar yang terlebih dulu diamankan petugas. Semua sudah di Mapolres Probolinggo Kota sekarang," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved