Jumat, 24 April 2026

Berita Viral

Sosok Botok dan Teguh, Pentolan Demo Pati yang Hirup Udara Bebas Meski Divonis 6 Bulan, Ini Sebabnya

Ini lah sosok Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dua inisiator demo di Pati yang akhirnya menghirup udara bebas. 

Editor: Musahadah
Tribun Jateng/mazka hauzan naufal/tribunnews
BEBAS - Botok dan Teguh Istiyanto dua inisiator atau pentolan demo di Pati yang akhirnya menghirup udara bebas.  

Ringkasan Berita:
  • Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dua inisiator atau pentolan demo di Pati akhirnya menghirup udara bebas. 
  • Botok dan Teguh dikeluarkan dari tahanan meskipun majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan. 
  • Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama. 
 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dua inisiator atau pentolan demo di Pati yang akhirnya menghirup udara bebas. 

Botok dan Teguh dikeluarkan dari tahanan meskipun majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama. 

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Hakim Fauzan Haryadi saat membacakan putusan.

Baca juga: Harta Kekayaan Riyoso, Eks Pj Sekda Pati yang Rumahnya Digeledah KPK hingga Sita Barang Elektronik

Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang. 

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

Pantauan di lokasi, suasana haru dan takbir pecah dari pendukung yang hadir di persidangan saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Sebagai informasi, keduanya telah ditahan sejak 2 November 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved