Selasa, 21 April 2026

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Sutoyo Sebar Video Momen Intim Bareng Mantan 

Rekaman video intim itu akhirnya dikirimkan kepada suami dan orang tua korban. Lantaran sudah tersebar, Sutoyo ditangkap polisi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Tony Hermawan
ASMARA BERBUNTUT - Situasi Sutoyo diadili di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (18/2), gara-gara mengumbar kenangan bareng mantan.  
Ringkasan Berita:
  • Mantannya pun ketakutan. Saking takutnya permintaan Sutoyo dituruti
  • Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid menuturkan asmara Sutoyo terjadi sejak 2008. Tapi akhirnya putus. Pada 2012 Sutoyo ditinggal nikah.
  • Namun keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Sidoarjo untuk nostalgia. 
  • Rekaman video intim itu akhirnya dikirimkan kepada suami dan orang tua korban. Lantaran sudah tersebar, Sutoyo ditangkap polisi.

 

SURYA.co.id SURABAYA  - Sutoyo gagal move on. Dia tak sakit hati ditinggal kekasihnya inisial SA menikah. Kenangannya bersama mantan diumbar. Bahkan dijadikan alat untuk menakut-nakuti mantannya.

Mantannya pun ketakutan. Saking takutnya permintaan Sutoyo dituruti. Misalnya minta ganti handphone langsung dibelikan. Ya wajar saja mantannya takut dijadikan alat ialah video hubungan intim.

Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid menuturkan asmara Sutoyo terjadi sejak 2008. Tapi akhirnya putus. Pada 2012 Sutoyo ditinggal nikah.

Waktu berjalan, hingga pada April 2024, percakapan lama itu kembali menghangat. Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Sidoarjo untuk nostalgia. 

Sebar Video Momen Intim

Diam-diam Sutoyo merekam momen intim itu menggunakan telepon genggamnya. Rekaman itu menjadi alat tekan yang menjerat mantannya.

Baca juga: Motif Pria Asal Sumbar Sebar Video Asusila Gadis Sidoarjo, Cintanya Ditolak

"Terdakwa minta agar dibelikan sebuah HP  sudah rusak dan apabila tidak dibelikan akan menyebarkan rekaman video," terang amar dakwaan.

Awalnya permintaan itu dituruti. Merasa di atas angin, Sutoyo makin ngelunjak. Dia sering minta transferan uang Rp100 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali. 

Namun, jika ditotal, jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Mantannya nurut karena  demi menjaga rahasianya tetap terkubur.

Sayangnya, pengorbanan itu tak cukup. Meski telah menerima uang, Sutoyo tetap melancarkan ancamannya. 

Rekaman video intim itu akhirnya dikirimkan kepada suami dan orang tua korban. Lantaran sudah tersebar, Sutoyo ditangkap polisi.

Kini dia harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 482 merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau aib.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved