Kamis, 11 Juni 2026

Berita Viral

Siapa Pontjo Sutowo? Pengusaha yang Ogah Tinggalkan Hotel Sultan dan Minta Negara Bayar Jaminan

Sengketa Hotel Sultan memanas. Nama Pontjo Sutowo disorot setelah negara bersiap eksekusi, disertai polemik jaminan Rp 28 triliun.

Tayang:
Tribunnews.com
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo saat sarasehan pendidikan bertema “Kemana Sistem Pendidikan Nasional Mengarah?” di Jakarta, Jumat (26/9/2025). Ia kini sedang menghadapi konflik Hotel Sultan. 

Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Pusat keluarkan aanmaning, negara siap eksekusi Hotel Sultan usai putusan serta-merta.
  • PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ajukan keberatan dan tempuh upaya hukum lanjutan.
  • Kubu Indobuildco minta uang jaminan Rp 28 triliun sesuai SEMA terkait eksekusi putusan.
  • Isu nasib ratusan pekerja Hotel Sultan ikut mencuat di tengah sengketa.

 

SURYA.co.id – Nama Pontjo Sutowo kembali menjadi sorotan publik seiring memanasnya sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Pengusaha yang dikenal lama berkecimpung di sektor properti dan perhotelan itu kini menghadapi fase krusial setelah pemerintah memastikan akan melanjutkan proses pengambilalihan lahan yang selama ini dikelola PT Indobuildco, perusahaan miliknya.

Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini memasuki babak eksekusi, memicu polemik hukum, nilai aset fantastis, hingga isu nasib pekerja.

Putusan Pengadilan Jadi Dasar Eksekusi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerbitkan aanmaning atau teguran resmi kepada PT Indobuildco pada Desember 2025.

Teguran ini merupakan tahapan formal dalam hukum acara perdata sebelum dilakukannya eksekusi.

Perintah tersebut merujuk pada Putusan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang memenangkan Menteri Sekretaris Negara selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat masih menempuh upaya hukum lanjutan.

Artinya, secara hukum, negara memiliki dasar untuk melakukan pengosongan dan penguasaan kembali lahan serta bangunan Hotel Sultan, yang berdiri di atas aset negara di kawasan strategis ibu kota tersebut.

Sebagai informasi tambahan, kawasan GBK merupakan aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik dan telah beberapa kali menjadi objek sengketa pengelolaan dengan pihak swasta dalam sejarahnya.

Perlawanan Hukum dari Kubu Pontjo Sutowo

Di sisi lain, PT Indobuildco menyatakan keberatan atas proses aanmaning tersebut.

Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

"Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu," ungkap Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/02/2026), dikuip SURYA.co.id dari Kompas.com.

"Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," tegasnya.

Hamdan menjelaskan, pihaknya menilai pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi ketentuan tertentu, khususnya terkait uang jaminan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved