Selasa, 2 Juni 2026

Alasan Hakim Putus Bebas Notaris Asal Ngawi Dari Dakwaan Korupsi

Setelah mengikuti persidangan panjang, majelis hakim menilai Nafiaturrohmah tidak melanggar hukum.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
BEBAS - Nafiaturrohmah, notaris asal Ngawi, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2). Sebelumnya ia dituduh korupsi bersama anggota DPRD Ngawi, Winarto, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan warga untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. 

Ringkasan Berita:
  • Notaris ini didakwa bersama anggota DPRD Ngawi, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan warga untuk pembangunan pabrik mainan asal China.
  • Jaksa menuduh keduanya bekerja sama memanipulasi nilai transaksi dalam pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Sementara rekannya, Winarto, di sidang terpisah mendapat vonis 4 tahun 2 bulan penjara dan saat ini masih mengajukan banding.

 

SURYA.co.id SURABAYA - Nafiaturrohmah, notaris asal Ngawi, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan gratifikasi dan manipulasi pajak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2).

Sebelumnya, ia didakwa bersama anggota DPRD Ngawi, Winarto, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan warga untuk pembangunan pabrik mainan asal China.

Tuduhan Jaksa

Jaksa menuduh keduanya bekerja sama memanipulasi nilai transaksi dalam pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka ekspansi bisnis PT GFT Indonesia Investment.

Sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nafiaturrohmah membantu produsen mainan asal China menyelesaikan administrasi lahan di Kabupaten Ngawi.

Awalnya, semua berjalan lancar. Urusan pajak selesai karena dokumen lengkap dan ditandatangani semua pihak.

Baca juga: Aset Rampasan Korupsi Dihibahkan Ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto, Ada Villa Hingga Jetski

Lahan seluas 512.114 meter persegi di Jalan Raya Moespati–Ngawi pun resmi menjadi milik PT GFT Indonesia Investment.

Diduga Manipulasi Data Transaksi

Jaksa menduga Nafiaturrohmah dan Winarto memanipulasi data transaksi sehingga BPHTB yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Harga tanah dicatat lebih rendah dari transaksi sebenarnya, yang menurut jaksa memperkecil tagihan pajak.

Jaksa Penuntut Umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah pidana penjara 4 tahun dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Setelah mengikuti persidangan panjang, majelis hakim menilai Nafiaturrohmah tidak melanggar hukum.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bondowoso, Biro Kesra Jatim Klaim Penyaluran Sesuai Aturan

Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan atas dasar kehendak para pihak, dan tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum atau niat memperkaya diri sendiri.

Putusan bebas seperti ini bisa dibilang sangat jarang terjadi, sehingga suasana haru langsung terasa saat terdakwa dan keluarga saling berpelukan.

Sementara rekannya, Winarto, di sidang terpisah mendapat vonis 4 tahun 2 bulan penjara dan saat ini masih mengajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyambut lega putusan tersebut. Ia menegaskan keputusan itu menunjukkan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Ini bukti keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya singkat.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved