Berita Viral
Beda Pengakuan Kubu Jokowi dan Eggi Sudjana Soal Restorative Justice, Ada Permintaan Maaf Tidak?
Jokowi memilih memaafkan. Tanpa permintaan maaf, Restorative Justice menghentikan kasus ijazah palsu Eggi–Damai. Ini penjelasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
SURYA.co.id – Keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuka ruang pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya menemukan penjelasan hukum yang gamblang.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukan terletak pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih memaafkan.
Langkah itu pula yang menjadi dasar penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua nama yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
Pertemuan tersebut menjadi titik balik proses hukum yang berjalan, hingga Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya kini resmi bebas dari status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Eggi dan Damai termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua ditempati Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.
Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sedangkan Damai berperan sebagai Koordinator Advokat TPUA, kelompok yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Tak Ada Permintaan Maaf? Rivai Tegaskan Esensi RJ
Publik sempat dibuat bertanya-tanya ketika Eggi dan Damai secara terbuka membantah telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Keraguan itu terutama datang dari kubu Roy Suryo cs, yang mempertanyakan legitimasi RJ tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak mensyaratkan permintaan maaf pelaku sebagai faktor utama.
"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban, bukan semata-mata pada sikap pelaku.
"Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban," sambungnya.
Bantahan atas Tuduhan Kejanggalan
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jokowi
Eggi Sudjana
minta maaf
restorative justice
Eggi Sudjana temui Jokowi
kasus ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Ahmad Muzani yang Sebut Juri Lomba Cerdas Cermat Tak Perlu Minta Maaf karena Sudah Diwakili |
|
|---|
| Wanti-wanti Ayah Josepha Alexandra ke Putrinya Usai Dicurangi di Lomba Cerdas Cermat: Tetap Berani |
|
|---|
| Rekam Jejak Komjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya yang Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3 |
|
|---|
| Imbas Anggota DPRD Jember Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Pakar: Menanggalkan Tugas |
|
|---|
| Ingat Masriah Emak-emak Sidoarjo Penyiram Kotoran ke Tetangga? Belum Insyaf, Korban Pilih Ngalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Beda-Pengakuan-Kubu-Jokowi-dan-Eggi-Sudjana-Soal-Restorative-Justice-Ada-Permintaan-Maaf-Tidak.jpg)