Jumat, 8 Mei 2026

Siapa Kakek Masir Pemburu Burung Cendet Yang Viral, Pengamanan Ketat Polisi Waktu Sidang

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Wiwit Purwanto
Dok. Surya/Izi Hartono
(kanan ke kiri) Mbah Masir usai dituntut 2 tahun penjara gara-gara mencuri burung cendet di Taman Nasional Baluran, Situbondo. Bupati Situbondo dipeluk keluarga Mbah masir usai beri surat permohonan penangguhan penahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamanan dilakukan karena tingginya atensi masyarakat terhadap perkara yang menjerat Kakek Masir
  • Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan aman, tertib dan tanpa gangguan.
  • Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).
  • Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

 

SURYA.co.id - Kasus perburuan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran yang menjerat Kakek Masir, pria berusia 75 tahun, kembali menyedot perhatian publik. 

Untuk mengantisipasi dampak dari perkara yang viral tersebut, Polres Situbondo menerjunkan 105 personel guna mengamankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/1/2026).

Siapa Sosok Kakek Masir? Hingga Pengamanan Diperketat 

Kepala Bagian Operasional Polres Situbondo, Kompol Ma’ruf, mengatakan jika pengamanan dilakukan karena tingginya atensi masyarakat terhadap perkara yang menjerat Kakek Masir, warga Dusun Sekarputih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

“Sebanyak 105 personel kami libatkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan,” ujar Kompol Ma’ruf.

Seluruh Unsur Kepolisian Dilibatkan

Menurut Ma’ruf, keterbatasan personel membuat seluruh unsur kepolisian dilibatkan dalam pengamanan.

Baca juga: Breaking News - Kakek Masir Menangis Histeris di PN Situbondo, Divonis 5 Bulan 20 Hari Penjara

“Baik dari unsur Intelijen, Satreskrim, Samapta hingga jajaran Polsek ikut kami kerahkan,” jelasnya.

Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan aman, tertib dan tanpa gangguan.

Polisi Pastikan Pengamanan Humanis

Polres Situbondo menegaskan pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Tugas kami hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan aman dan lancar,” kata Ma’ruf.

Ia menambahkan, viralnya kasus tersebut membuat aparat perlu mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Ini adalah tugas utama kami, yakni mengantisipasi dan mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Kronologi penangkapan

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved