KPPU Denda PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution, Terbukti Bersekongkol Atur Tender
KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- KPPU menjatuhkan denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.
- Keduanya terbukti bersekongkol dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 senilai Rp54 miliar.
- Majelis menyatakan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
- Selain denda, KPPU memerintahkan pemberian kesempatan usaha yang adil dan pengadaan yang transparan.
SURYA.co.id | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II).
Kedua perusahaan itu terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Rapor Merah Kartel Digital: KPPU Jatuhkan Denda Rp 698 Miliar Sepanjang 2025
Dalam rilisnya, KPPU menyebutkan, putusan tersebut dibacakan di Kantor KPPU Jakarta dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Komisi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, yang juga dihadiri oleh Investigator KPPU dan Kuasa Hukum para Terlapor.
"Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 ini bersumber dari laporan masyarakat yang menduga terjadi persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di Ditjen Bea dan Cukai yang berlokasi di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam," tulis Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Minggu (4/1/2026).
Tender pemeliharaan Mesin dengan total nilai mencapai Rp54 milyar tersebut dimenangkan oleh Terlapor I bekerja sama dengan Terlapor II selalu prinsipalnya.
Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Dalam sidang yang dimulai sejak 26 Juni 2025, para Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain tindakan kerja sama, memfasilitasi terjadinya persekongkolan, dan pemberian kesempatan ekslusif kepada Terlapor I menjadi pemenang tender.
"Berdasarkan berbagai temuan, persidangan tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Memperhatikan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan
Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999," ungkapnya.
Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan dalam Diktum Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
2. Memerintahkan Terlapor I memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari Terlapor I.
3. Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
4. Memerintahkan Terlapor II untuk tidak membatasi keikutsertaan authorized service dealer Terlapor II dalam mengikuti tender pengadaan barang dan/atau jasa.
5. Memerintahkan Terlapor II memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari Terlapor II.
6. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
7. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan, jika mengajukan keberatan.
8. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II membayar denda keterlambatan sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika Terlapor terlambat melakukan pembayaran denda.
Tidak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jika hal terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menerapkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa yang memberikan kesempatan para pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/jasa untuk saling bersaing dengan sehat, transparan, dan akuntabel.
| Selamat Mendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Gunung Welirang Resmi Dibuka Kembali |
|
|---|
| Fakta-fakta Menantu Bunuh Mertua di Mojokerto: Tepergok Aniaya Istri |
|
|---|
| Sosok Syaifuddin Zuhri, Ketua DPRD Surabaya Baru yang Dikenal Egaliter |
|
|---|
| Muktamar Ke-35 NU Digelar Agustus 2026, Gus Ipul Ungkap Calon Lokasinya |
|
|---|
| Trump dan Netanyahu Kena Semprot Senator AS Imbas Perang Iran Berkepanjangan: Cukup Sudah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/DENDA-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-KPPU-menjatuhkan-tot.jpg)