7 Cara Bedakan Debt Collector Asli Dan Mata Elang Hingga Begal Modus Matel
Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah bisa masuk ranah pidana.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Aksi debt collector ilegal kerap dimanfaatkan sebagai modus, pelaku kejahatan seperti begal untuk merampas kendaraan di jalan.
- AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat didatangi penagih masyarakat harus memastikan DC membawa dokumen yang lengkap.
- Bila ada intimidasi yang menjurus kekerasan, diimbau warga segera menghungi polisi di Call Center 110.
SURYA.co.id - Satreskrim Polres Gresik mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah.
Aksi debt collector ilegal kerap dimanfaatkan sebagai modus, pelaku kejahatan seperti begal untuk merampas kendaraan di jalan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah bisa masuk ranah pidana.
Terlebih lagi, saat ini beredar data pribadi debitur dalam jumlah besar yang rawan disalahgunakan.
“Jika ada pihak yang memaksa, mengintimidasi, apalagi merampas kendaraan di jalan dengan mengaku debt collector, masyarakat jangan ragu melapor ke polisi terdekat,” tegas Arya, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Nyaru Debt Collector, Dua Pria Rampas Kendaraan Milik Warga Kabat Banyuwangi
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tindakan debt collector ilegal dapat menimbulkan tindak pidana lain, antara lain, pengancaman, pengeroyokan, penganiayaan, penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, serta tindak pidana lainnya.
“Penarikan kendaraan masyarakat tanpa dasar hukum bukan persoalan perdata semata, tetapi bisa menjadi pidana,” ujarnya.
Tetap Tenang saat Didatangi DC
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar yang berhasil dibongkar Satresrkim Polres Gresik, terdapat sekitar 1,7 juta data debitur yang beredar, dan diduga diperoleh dari beberapa perusahaan pembiayaan melalui kerja sama (MoU) di bawah tangan.
Data tersebut masih disortir untuk mengetahui jumlah debitur yang berdomisili di Gresik.
Kondisi ini dinilai sangat rawan, karena data pribadi bisa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan perampasan kendaraan dengan modus debt collector.
Baca juga: Prestasi Terakhir Bongkar Aplikasi Mata Elang, Kapolres Gresik Dipromosikan Ke Mabes Polri
“Ini yang kami sebut begal berkedok debt collector,” kata AKP Arya.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat didatangi penagih.
Selain itu masyarakat harus memastikan DC membawa dokumen yang lengkap.
Bila ada unsur paksaan, masyarakat bisa merekam penarikan.
begal berkedok debt collector
debt collector
Mata Elang
Begal Modus Matel
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Polres Gresik
| Link Live Streaming Moto3, Moto2, MotoGP Catalunya Hari Ini: Veda Ega Disorot, Balapan Utama Sengit |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Santai Polisi Akan Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Tak Omon-omon |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Jombang, Motor Vs Truk, Pengendara Terluka Parah |
|
|---|
| Strategi Baru Iran untuk Tekan AS dan Negara Barat, Diklaim Bisa Tundukkan Google hingga Microsoft |
|
|---|
| Beasiswa BSI 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Anak Indonesia Bisa Kuliah Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mata-elang-Gresik.jpg)