PN Jakbar Kabulkan Gugatan PT PosIND atas Wanprestasi Rp65 Miliar PT Yasa Artha dan PT Arkhan Global
PN Jakbar kabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan wanprestasi PT Pos Indonesia terkait proyek distribusi Bantuan Pangan CBP Bulog Tahap II 2023 di Jatim.
- Majelis hakim menyatakan PT Pos Indonesia telah memenuhi kewajiban, sementara dua mitra terbukti wanprestasi pembayaran.
- Tergugat I dan II dihukum membayar sisa tagihan mid mile dan last mile beserta bunga, total Rp65,05 miliar.
- Putusan menegaskan koneksitas hukum kerja sama dan memerintahkan tergugat patuh serta membayar biaya perkara.
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur.
Dalam putusan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara PT Pos Indonesia dengan para tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum, serta memiliki koneksitas sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.
Baca juga: Luncurkan Layanan COD PosAja! di Shopee, Pos Indonesia: Dukung Ekonomi UMKM Nasional
“Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia,” kata Arief Agus, kuasa hukum PT Pos Indonesia, Rabu (23/12/2025).
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar sisa tagihan pekerjaan Last Mile secara tunai dan sekaligus sebesar Rp25.087.703.108, ditambah kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.128.946.640.
Sementara itu, Tergugat II dihukum membayar sisa tagihan pekerjaan Mid Mile sebesar Rp37.165.240.686, serta bunga moratoir sebesar Rp1.672.435.831, yang juga harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Wajib Bayar Kerugian Materiil Rp65 Miliar
Dengan demikian, total kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh para tergugat kepada PT Pos Indonesia mencapai Rp 65.054.326.265.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 651.000.
Diketahui, PT Pos Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua perusahaan mitra kerja, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri, beserta masing-masing pengurusnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 untuk wilayah Jawa Timur.
Gugatan yang diajukan pada 16 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan mid mile dan last mile distribusi bantuan beras secara tuntas di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pelaksanaan tersebut mencakup pengangkutan beras dari gudang Bulog ke titik serah hingga penyaluran langsung kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).
“Kerja sama Pos Indonesia dengan dua rekanan tersebut telah diikat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan addendum yang ditandatangani pada September hingga November 2023. Seluruh pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen dan telah diverifikasi serta ditandatangani oleh pihak Bulog melalui Berita Acara Rampung Pendistribusian,” jelas Arif Agus.
Namun demikian, para tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh sebagaimana disepakati.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 7 Maret 2024, PT Yasa Artha Trimanunggal disebut masih memiliki sisa kewajiban pembayaran pekerjaan last mile sebesar Rp 25,08 miliar, sementara PT Arkan Global Mandiri memiliki tunggakan pekerjaan mid mile sebesar Rp 37,16 miliar.
| Visi Prabowo Lewat Makan Bergizi Gratis: Tak Ada Paksaan bagi Anak Orang Kaya |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 10 Mei 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 34°C |
|
|---|
| Alasan Trump Santai Remehkan Serangan AS ke Iran, Benarkah Sekadar Sentuhan Kasih Sayang? |
|
|---|
| Sosok Pengasuh yang Culik Balita 17 Bulan di Tulungagung, Ini Alasannya Bawa Kabur ke Lampung |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Wanita Lampung Culik Balita 17 Bulan di Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pt-pos-indonesia.jpg)