Berita Viral

Jika Benar Pria Bogor Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Inilah 3 Sanksi Tegas yang Menantinya

Mobil diduga barang bukti polisi digunakan jalan-jalan ke mal di Bogor. Inilah 3 Sanksi Tegas yang Menantinya jika benar terbukti.

instagram @joshua_banjarmahor_
SANKSI - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Jika benar, ada sejumlah sanksi menanti. 
Ringkasan Berita:
  • Mobil hitam diduga barang bukti Polsek kedapatan dipakai ke mal dan videonya viral.
  • Pria berbaju hitam klaim punya surat resmi dan ayahnya anggota Propam.
  • Terjadi adu argumen dengan diduga debt collector dan petugas keamanan.

 

SURYA.co.id - Sebuah mobil hitam yang diduga merupakan barang bukti sitaan polisi kembali memicu kehebohan di media sosial.

Mobil yang seharusnya berada di bawah pengawasan aparat tersebut terlihat dipakai untuk berkunjung ke sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria berbaju hitam mengklaim bahwa ia adalah keluarga polisi.

Ia terekam sedang beradu argumen dengan seseorang yang diduga sebagai pihak debt collector.

Menariknya, pelat nomor mobil yang disebut sebagai titipan di polsek itu diduga telah diganti atau dipalsukan.

Ketegangan sempat terjadi ketika petugas keamanan mal mencoba mengetahui lebih jauh soal mobil tersebut.

“Mau meriksa mau apa aja di rumah aja bisa,” ucap salah satu petugas keamanan.

“Enggak apa-apa pak,” balas pria berbaju hitam itu.

Sambil terus merekam, pria tersebut mengaku memegang surat resmi dari kepolisian yang memperbolehkan keluarganya menggunakan kendaraan itu.

Ia bahkan menyatakan bahwa ayahnya merupakan anggota Propam Polda Metro Jaya.

Dalam percakapan lain di video terdengar pula suara pria yang mengatakan:

“BB (barang bukti) mobil Polsek.”

Klaim itu langsung dibalas oleh pria berbaju hitam:

“Ini BB Polsek ini ada BB-nya (ada surat) ada, ada suratnya BB surat pinjam BB-nya dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro.”

Beberapa orang terlihat ingin memastikan kondisi mobil yang disebut sebagai barang bukti tersebut.

Baca juga: Sosok Asli Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Terkuak, Ini Jabatan Asli Orangtuanya di Polri

"Kami kan cuma mau konfirmasi aja. Kita mau periksa nggak salah dong,” kata seseorang dalam video.

Pria berbaju hitam kembali menjawab:

“Yaudah, oke silahkan konfirmasi tapi kan nggak usah ngecek-ngecek juga.”

Percakapan semakin panas ketika salah satu pria lainnya berkata:

“Siapa yang ngecek bang, saya ada cek?”

Lalu dijawab lagi oleh pria berkemeja hitam itu:

“Anak buah abang yang ngecek, bukan abang. Abang dapat info darimana kalau gitu? Kalau nggak ada yang ngecek bang? Artinya jangan banyak ngelak, ngelaknya nggak ngecek.”

Kasus viral ini memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya aturan penggunaan barang bukti (BB) sitaan polisi menurut hukum di Indonesia?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Pengelolaan Barang Bukti Sitaan Polisi

1. Dasar Hukum

Barang bukti diatur dalam beberapa regulasi:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 39—46
    UU Kepolisian
  • Peraturan Kapolri terkait pengelolaan barang bukti (misalnya Perkap No. 10/2010)

Baca juga: Nasib Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Usai Identitasnya Terbongka, Kini Minta Maaf

2. Definisi Barang Bukti

Barang bukti dapat berupa:

  • Benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan
  • Hasil tindak pidana (uang hasil korupsi, narkoba, senjata)
  • Benda untuk alat bukti
  • Benda yang menjelaskan peristiwa kriminal, misalnya HP, pakaian, hingga mobil

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Wajib izin pengadilan

Penyidik harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri, kecuali kasus mendesak seperti:

  • Tertangkap tangan
  • Narkotika/psikotropika
  • Senjata api/bahan peledak
  • Dalam kondisi ini, izin dapat menyusul.

b. Harus dibuat berita acara

Tiap penyitaan wajib memiliki:

  • Berita Acara Penyitaan (BAP Sita)
  • Ditandatangani penyidik dan pemilik (jika mungkin)

4. Tanggung Jawab Polisi Terhadap Barang Bukti

Polisi berkewajiban:

  • Menjaga keutuhan barang
  • Menyimpan dalam gudang khusus barang bukti
  • Tidak boleh menggunakan BB untuk kepentingan pribadi
  • Mendokumentasikan setiap barang secara resmi

5. Status Barang Bukti Setelah Perkara Selesai

Setelah putusan incraht:

  • Dikembalikan ke pemilik sah jika bukan barang terlarang
  • Dirampas untuk negara (narkoba dimusnahkan, uang disetor, kendaraan dilelang via KPKNL)
  • Dimusnahkan jika berbahaya atau tidak bernilai

6. Pengawasan

Pengelolaan BB diawasi oleh:

  • Propam Polri
  • Jaksa Penuntut Umum
  • Pengadilan
  • BPK (jika menyangkut nilai barang milik negara)

7. Sanksi Jika Disalahgunakan

Polisi yang menyalahgunakan BB bisa dikenai:

  • Sanksi pidana (pencurian, penggelapan)
  • Hukuman etik
  • Pemecatan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved