Berita Viral
Buntut Gebrakan Purbaya Tutup Akses Thrifting: Mendag Sentil Pedagang, Pelaku Usaha Bersuara
Inilah buntut kebijakan terbaru Menkeu Purbaya yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya memperketat pengawasan Bea Cukai di pelabuhan untuk menindak impor pakaian bekas (thrifting) ilegal, bertujuan melindungi produk domestik (UMKM).
- Presiden Prabowo mengarahkan penutupan impor ilegal dibarengi solusi
- Kementerian UMKM menyiapkan 1.300 merek lokal untuk menggantikan produk thrifting.
SURYA.CO.ID - Hingga saat ini, kebijakan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting menuai kontroversi.
Gebrakan Purbaya ini sebagai langkah melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk lokal, seperti hasil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya (suplainya) kurang, kan suplainya kurang, dia juga kurang."
"Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Menkeu Purbaya, Senin (27/10/2025).
"Jadi kan bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang baru Menteri Perdagangan."
"Tapi yang saya jaga di bea cukai tang di port-port masuk, saya fokus di alat-alat yang saya kuasai bea cukai, pajak dan lain-lain," sambungnya.
Menkeu Purbaya menegaskan, dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.
Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain."
"Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.
Purbaya juga menegaskan, Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.
Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.
Baca juga: 5 Pengakuan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Batal Dipecat, Bantah Soal Terima Uang Rp 11 Juta
"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam."
"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu."
"Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.
Sementara pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas dengan produk-produk buatan dalam negeri.
Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
Berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal.
"Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal," ujar Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Senin (17/11/2025).
Dalam waktu dekat, merek-merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang thrifting sebagai upaya untuk mendorong substitusi produk impor ilegal.
Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses substitusi agar peralihan menuju produk lokal dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
"Nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya," ucap dia.
Maman menjelaskan, isu impor pakaian bekas menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan bersama Menteri Perdagangan.
Dia menegaskan, impor baju bekas secara aturan telah dilarang, sehingga perlu segera ditindak.
Namun, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar penutupan impor ilegal dibarengi dengan solusi bagi para pelaku usaha. Maka dari itu, substitusi ke produk lokal menjadi salah satu yang dipertimbangkan.
"Secara aturan memang dilarang, dan sudah ada arahan dari Pak Presiden juga bahwa untuk juga memikirkan pada saat barang-barang ilegal ini ditutup, ini gimana caranya pengusaha-pengusaha ataupun pedagang-pedagang ini juga bisa tetap berlanjut aktivitas usahanya," ungkap dia.
Minta Thrifting Dilegalkan
Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta agar jual beli baju bekas menjadi usaha yang legal di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Rifai menilai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting.
Usaha thrifting, menurut Rifai, kebijakan menutup usaha thrifting bisa berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat luas.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan."
"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun.
Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.
"Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun."
"Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini."
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," jelas Rifai.
Mendag Sentil Pedagang Thrifting
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap merupakan kegiatan yang dilarang dan tidak dapat dilegalkan hanya karena pelakunya bersedia membayar pajak.
Hal ini disampaikan Budi menanggapi permintaan sejumlah pedagang pakaian bekas (thrifting) yang berharap dagangan mereka bisa dilegalkan.
Budi menilai, permintaan tersebut tidak memiliki dasar.
"Lah tapi kan nggak ada hubungannya. Apakah kalau sudah bayar pajak terus jadi legal gitu. Ya kan nggak gitu hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya dilarang."
"Terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak mereka minta dilegalkan?" kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan, larangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan persoalan pajak, melainkan karena barang tersebut masuk kategori barang terlarang dalam ketentuan perdagangan.
"Kan dia dilarang bukan karena nggak bayar pajak ya. Pakaian bekas itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak."
"Terus apakah kalau membayar pajak nggak dilarang? kan nggak juga," jelasnya.
Budi bahkan mencontohkan dengan analogi yang lebih tegas terkait barang terlarang lain.
"Memang itu dilarang, karena pakaian bekas. Ya pakaian bekas adalah barang yang dilarang."
"Seperti halnya kayak narkoba, kita impor narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa."
"Ya memang aturannya dilarang kan? Misalnya ya misalnya," ucap dia.
Ia kembali menegaskan, dasar hukum atas larangan impor pakaian bekas sudah sangat jelas.
"Nah kalau pakaian bekas ya sudah dilarang ya memang aturannya dilarang. Bukan nggak ada kaitan dengan pajak."
"Ya aturannya kan juga gitu. Yang di undang-undang perdagangan itu kan barang bekas tidak boleh diimpor," tegasnya.
Pedagang Nilai Mustahil
Terpisah, pedagang thrift di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Roy (47), menilai rencana pemerintah tidak akan berhasil.
Ia menyebut, perbedaan kualitas dan harga sebagai alasan utama.
"Enggak mungkin. Dari kualitas barangnya pun sudah beda. Dari harga pun juga sudah beda," ujar Roy di Pasar Baru, Jumat (21/11/2025).
Pria yang telah berjualan pakaian bekas selama 33 tahun itu mengatakan, konsumen thrift datang justru karena barang yang unik, variatif, dan sering kali berkualitas tinggi dengan harga murah.
“Enaknya di thrifting ini kan hampir rata-rata dia terbaik. Jadi sudah terbaik, murah, walaupun itu sebenarnya hitungannya bekas atau second dari sana,” ujar dia.
Sementara itu, menurut dia, produk lokal cenderung seragam dan sulit memenuhi permintaan model yang beragam.
“Rata-rata kan dia satu (model) item, enam pieces (model) . Kalau ini kan hampir semuanya beda-beda (model),” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa tren fashion lokal sering kali mengacu pada barang thrifting.
“Dari (brand) lokal-lokal yang sekarang ini dia ngambilnya rata-rata dari thrifting, entar mereka liat modelnya,” ujar dia.
Roy menegaskan, skala besar ekosistem thrifting tidak bisa dihapus begitu saja mengingat cukup banyak warga yang bergantung dengan menjadi pedagang baju second.
“Berapa persen yang menjual thrifting? Andai kata 40 persen, nanggung enggak pemerintah 40 persen itu akan jadi makmur?” imbuh dia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Meaningful
pelarangan thrifting
SURYA.co.id
Multiangle
surabaya.tribunnews.com
Purbaya Yudhi Sadewa
thrifting
| 5 Pengakuan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Batal Dipecat, Bantah Soal Terima Uang Rp 11 Juta |
|
|---|
| Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kisah Pilu Siswa SMP yang Sandalnya Digunting Guru, Orang Tua Cuma Nelayan, Tak Pernah Dapat Bantuan |
|
|---|
| Sosok KGPAA Hamengkunegoro yang Resmi Jadi Raja Keraton Solo Pengganti Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru SD di Riau Banting Nasi Kotak Berujung Didemo Wali Murid, Fakta Lain Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Buntut-Gebrakan-Purbaya-Tutup-Akses-Thrifting-Mendag-Sentil-Pedagang-Pelaku-Usaha-Bersuara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.