Cara dan Tempat Bayar Program Penggratisan Denda Keterlambatan PBB Sidoarjo, Bisa Non Tunai

Keringanan penghapusan denda keterlambatan  pembayaran pajak tahun 2024 masa pajak Januari 2025 hingga September 2025

Penulis: M Taufik | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID/M Taufik
OPTIMALISASI PAJAK - Bupati Sidoarjo Subandi saat menghadiri acara sosialisasi Opsen PKB dan BBKNKB serta BPHTB yang digelar di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/06/2025).Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.  
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. 
  • Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dimulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026. 
  • Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.  

 

SURYA.co.id - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah. Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. 

Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah sudah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. 

“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025). 

Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. 

Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Baca juga: Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa? Ini Yang Dilakukan Warga Di Bondowoso Jatim

Cara Pembayaran

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025.

Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.  Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan  pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.  BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran.

Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. 

Baca juga: Duduk Perkara Nenek Ronyu Malah Jadi Tersangka Padahal Tanahnya Diserobot, 30 Tahun Rutin Bayar PBB

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved