Cara dan Tempat Bayar Program Penggratisan Denda Keterlambatan PBB Sidoarjo, Bisa Non Tunai
Keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 masa pajak Januari 2025 hingga September 2025
Penulis: M Taufik | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
- Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dimulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026.
- Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.
SURYA.co.id - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah. Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah sudah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.
“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025).
Pembebasan Sanksi Administratif
Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.
Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca juga: Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa? Ini Yang Dilakukan Warga Di Bondowoso Jatim
Cara Pembayaran
Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025.
Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024. Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran.
Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.
Baca juga: Duduk Perkara Nenek Ronyu Malah Jadi Tersangka Padahal Tanahnya Diserobot, 30 Tahun Rutin Bayar PBB
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo.
gratis denda keterlambatan PBB
Denda Keterlambatan PBB Sidoarjo
program PBB sidoarjo
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Horor! Maling Pakaian Dalam Wanita Di Gresik, Aksi Siang Bolong Terekam CCTV |
|
|---|
| Tabiat Suami Di Jember Diselingkuhi, Tebas Leher PIL, Sekeluarga Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kronologi KPK Sita 25 Sepeda Bermerk Dari dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo |
|
|---|
| Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi |
|
|---|
| Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bupati-Sidoarjo-Subandi-saat-menghadiri-acara-sosialisasi-Opsen-PKB-dan-BBKNKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.