Berita Viral

Akhir Nasib Nur Hayati Warga Jombang yang Didenda Rp7 Juta, PLN Bantah Gara-gara Pencurian Listrik

Beginilah akhir nasib Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang didenda Rp7 juta oleh PLN.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Moh Syafi'i/SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo
(kiri) Nur Hayati, istri dari buruh bangunan asal Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didampingi kerabatnya, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025) (kanan) Nur Hayati ditemui SURYA.CO.ID, Kamis (9/10/2025) 

“Dalam kasus seperti yang dialami Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar,” kata Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan adanya pelanggaran kategori, sehingga PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved