Berita Viral

Akhir Nasib Nur Hayati Warga Jombang yang Didenda Rp7 Juta, PLN Bantah Gara-gara Pencurian Listrik

Beginilah akhir nasib Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang didenda Rp7 juta oleh PLN.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Moh Syafi'i/SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo
(kiri) Nur Hayati, istri dari buruh bangunan asal Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didampingi kerabatnya, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025) (kanan) Nur Hayati ditemui SURYA.CO.ID, Kamis (9/10/2025) 

Namun, permintaannya saat itu ditolak.

Karena berharap aliran listrik di rumahnya kembali tersambung, istri buruh bangunan tersebut akhirnya bersedia membayar denda, namun dengan cara dicicil.

Ia diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp 2.227.685, sedangkan sisanya dimasukkan kedalam tagihan listrik bulanan selama 12 bulan.

“Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan,” ungkap Nur Hayati.

Menurut dia, listrik di rumahnya tersambung sejak tahun 2001, dengan atas nama suaminya, Wasis, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Dengan beban 900 KWH, Nur Hayati setiap bulan mempunyai tagihan listrik rata-rata Rp 900.000.

“Tagihan per bulan stabil segitu Rp 150.000, nggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu,” ujar Nur Hayati.

Bukang Gara-gara Pencurian Listrik

Sementara berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, yang sempat ditunjukkan dan dibaca Kompas.com, tertera alasan jatuhnya denda.

Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.

Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.

“PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik),” kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.

Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved