Berita Viral
Akhir Nasib Nur Hayati Warga Jombang yang Didenda Rp7 Juta, PLN Bantah Gara-gara Pencurian Listrik
Beginilah akhir nasib Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang didenda Rp7 juta oleh PLN.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Namun, permintaannya saat itu ditolak.
Karena berharap aliran listrik di rumahnya kembali tersambung, istri buruh bangunan tersebut akhirnya bersedia membayar denda, namun dengan cara dicicil.
Ia diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp 2.227.685, sedangkan sisanya dimasukkan kedalam tagihan listrik bulanan selama 12 bulan.
“Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan,” ungkap Nur Hayati.
Menurut dia, listrik di rumahnya tersambung sejak tahun 2001, dengan atas nama suaminya, Wasis, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Dengan beban 900 KWH, Nur Hayati setiap bulan mempunyai tagihan listrik rata-rata Rp 900.000.
“Tagihan per bulan stabil segitu Rp 150.000, nggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu,” ujar Nur Hayati.
Bukang Gara-gara Pencurian Listrik
Sementara berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, yang sempat ditunjukkan dan dibaca Kompas.com, tertera alasan jatuhnya denda.
Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.
Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.
“PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik),” kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).
Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.
Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.
Isi Ultimatum PBNU untuk Trans 7 Pasca Tayangan Video Xpose Uncensored Soal Pondok Pesantren Lirboyo |
![]() |
---|
Suami Menjerit Pergoki Istri Bareng Pria Lain di Toilet Pasar, Dugaan Perselingkuhan Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Duel Maut Menewaskan Kakak-Adik di Bali, Berawal dari Chat Facebook |
![]() |
---|
Roy Suryo Belum Puas, Kini Minta Salinan Ijazah Jokowi ke KPU Solo untuk Pastikan Keaslian Dokumen |
![]() |
---|
Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar Hidup-hidup di Sampang, Pelaku Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.