Berita Viral

Wanita Jakarta Pengkritik Dedi Mulyadi Ditangkap, Tapi KDM Ngaku Tak Kenal, Siapa yang Laporkan?

Dedi Mulyadi menegaskan tak terlibat dalam penangkapan wanita pengkritiknya. Lantas, siapa yang melaporkannya?

Tribun Jabar
PENGKRITIK DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wanita Jakarta Pengkritik Dedi Mulyadi Ditangkap, Siapa yang Laporkan? 

Dalam unggahannya, Dedi juga menjelaskan bahwa kebijakan donasi Rp1.000 per hari bersifat sukarela dan tidak dikelola oleh Pemprov Jabar, melainkan oleh komunitas lokal seperti RT/RW atau kelompok warga di masing-masing daerah.

Sikap Dedi Mulyadi yang terbuka terhadap kritik menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik dan memimpin.

Ia tidak reaktif terhadap komentar warganet, melainkan menjadikannya bahan introspeksi. Dalam era digital, kritik publik di media sosial memang sering tajam, tapi perlu dijaga agar tetap konstruktif.

Pernyataan Dedi yang menyebut kritik sebagai “obat pahit” adalah refleksi positif bahwa pemimpin harus siap diuji oleh rakyatnya.

Meski begitu, kasus hukum terhadap warganet tetap perlu transparansi agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Publik berharap pemerintah mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, kritik yang disampaikan dengan niat baik seharusnya menjadi energi untuk memperbaiki pelayanan publik.

Gebrakan Dedi Mulyadi Iuran Rp 1000 Tuai Pro dan Kontra

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperkenalkan gerakan sosial baru bertajuk “Rereongan Sapoe Sarebu”, sebuah inisiatif gotong royong yang mengajak masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari untuk membantu warga kurang mampu di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam bahasa Sunda, Rereongan Sapoe Sarebu berarti “gotong royong seribu rupiah per hari.”

Program ini lahir dari semangat kebersamaan khas masyarakat Sunda yang berakar pada tiga nilai luhur: silih asah (saling mengingatkan), silih asih (saling mengasihi), dan silih asuh (saling membantu).

Program ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

Tujuannya jelas: membantu kebutuhan darurat masyarakat, mulai dari biaya sekolah, pembelian buku, seragam, hingga pengobatan bagi warga yang belum memiliki BPJS atau akses layanan kesehatan.

Dana akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB, dikelola oleh pengurus lokal di tiap instansi, sekolah, atau lingkungan RT/RW.

Transparansi dijaga lewat laporan publik di aplikasi Sapawarga dan portal resmi Pemprov Jabar, agar setiap rupiah dapat dipantau masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved