Berita Viral
Kronologi Lengkap Nur Hayati, Warga Jombang Didenda Rp7 Juta karena Dituduh Curi Listrik Sejak 2017
Nur Hayati, ibu rumah tangga di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terkejut dapat denda Rp7 juta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Karena tak sanggup melunasi denda secara penuh, Nur Hayati diminta membayar uang muka Rp 2,2 juta, dan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan.
Uang muka tersebut ia peroleh dengan cara berutang.
"Kami keluarga sederhana. Rasanya tidak adil dituduh mencuri listrik," ujarnya lirih.
Baca juga: Sosok Kakek Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Jejak Kriminal Terkuak
Tanggapan PLN Jombang: Prosedur Sesuai Aturan
Terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa tindakan pemutusan listrik dan penetapan denda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” terang Dwi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan.
Pihak PLN menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemakaian listrik akan ditindak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penggunaan energi.
Komentar Praktisi
Kasus ini lantas mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro.
Dia menyebut, langkah PLN berpotensi melanggar hukum pidana.
Praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro, menegaskan bahwa setiap tuduhan bersifat pidana harus didasari bukti kuat dan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Menuduh seseorang tanpa dasar pembuktian yang sah, bisa termasuk pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ucap Beny, Jumat (10/10/2025).
Beny menilai tindakan PLN yang langsung memutus aliran listrik tanpa pemeriksaan bersama dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
"Warga tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Tiba-tiba listrik diputus, lalu muncul tagihan hampir tujuh juta rupiah. Itu tidak sejalan dengan asas keadilan," tegasnya.
berita viral
Nur Hayati
SURYA.co.id
Curi Listrik PLN
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
Meaningful
warga Jombang
Diduga Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Bendahara Desa Petir Kabur hingga Sejumlah Agenda Dibatalkan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kades di Banten Syok Dana Desa Rp1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Menghilang |
![]() |
---|
Gibran Berterima Kasih Pada Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sudah Perhatian |
![]() |
---|
Sosok Kakek Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Jejak Kriminal Terkuak |
![]() |
---|
Pria 74 Tahun Di Pacitan Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Bikin Melongo, Cek Rp 3 M Dan Toyota Camry |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.