Berita Viral

Kronologi Lengkap Nur Hayati, Warga Jombang Didenda Rp7 Juta karena Dituduh Curi Listrik Sejak 2017

Nur Hayati, ibu rumah tangga di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terkejut dapat denda Rp7 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
CURI - Nur Hayati saat ditemui SURYA.CO.ID di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). 

Karena tak sanggup melunasi denda secara penuh, Nur Hayati diminta membayar uang muka Rp 2,2 juta, dan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan. 

Uang muka tersebut ia peroleh dengan cara berutang. 

"Kami keluarga sederhana. Rasanya tidak adil dituduh mencuri listrik," ujarnya lirih.

Baca juga: Sosok Kakek Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Jejak Kriminal Terkuak

Tanggapan PLN Jombang: Prosedur Sesuai Aturan

Terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa tindakan pemutusan listrik dan penetapan denda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” terang Dwi.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan. 

Pihak PLN menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemakaian listrik akan ditindak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penggunaan energi.

Komentar Praktisi

Kasus ini lantas mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro.

Dia menyebut, langkah PLN berpotensi melanggar hukum pidana.

Praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro, menegaskan bahwa setiap tuduhan bersifat pidana harus didasari bukti kuat dan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Menuduh seseorang tanpa dasar pembuktian yang sah, bisa termasuk pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ucap Beny, Jumat (10/10/2025).

Beny menilai tindakan PLN yang langsung memutus aliran listrik tanpa pemeriksaan bersama dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law. 

"Warga tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Tiba-tiba listrik diputus, lalu muncul tagihan hampir tujuh juta rupiah. Itu tidak sejalan dengan asas keadilan," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved