Berita Viral
3 Perlawanan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook: Sebut Cacat Prosedur, Didukung 12 Tokoh
Nadiem Makarim ajukan praperadilan terkait status tersangka kasus Chromebook, uji prosedur hukum Kejagung jadi sorotan publik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menempuh jalur praperadilan untuk melawan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan keberatan atas tuduhan jaksa yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kehadiran kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut menyita perhatian publik.
Nono terlihat mengenakan batik bernuansa coklat, berjalan menggunakan tongkat, dan duduk di samping istrinya yang tampil dengan busana hitam.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menekankan bahwa jalannya praperadilan tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun.
“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Praperadilan ini diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta status tersangka dibatalkan.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum.
Tim pembela menilai proses penetapan cacat prosedur.
Menurut mereka, Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama dengan penahanan, yaitu Kamis (4/9/2025).
Mereka juga menyoroti beberapa kejanggalan, mulai dari tidak adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbitnya status tersangka sebelum SPDP, hingga kesalahan identitas pada surat resmi.
Dalam dokumen, Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal saat itu ia tercatat sebagai anggota kabinet 2019–2024.
2. Bantah Terima Keuntungan
Lebih jauh, pihak Nadiem menegaskan kliennya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kuasa hukum juga menyebutkan program tersebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
Mereka meminta, bila kasus tetap dilanjutkan, agar penahanan diganti dengan tahanan kota atau tahanan rumah.
“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar kuasa hukum.
3. Dukungan 12 Tokoh Melalui Amicus Curiae
Posisi Nadiem makin diperkuat dengan dukungan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae adalah pihak yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan tanpa ikut berperkara.
Dukungan ini, salah satunya, datang dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Arsil, salah satu pengaju.
Kasus praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim bukan sekadar soal status tersangka seorang mantan menteri.
Perkara ini sesungguhnya menyentuh akar persoalan penegakan hukum di Indonesia: apakah prosedur bisa dikesampingkan demi kepentingan penindakan cepat, atau justru harus menjadi pagar utama agar hukum tetap adil dan transparan.
Bila tudingan tim kuasa hukum benar adanya, yakni penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, tanpa audit kerugian negara, bahkan dengan kesalahan identitas, maka publik layak khawatir bahwa kasus besar seperti ini bisa menjadi preseden buruk.
Sebaliknya, jika Kejaksaan mampu membuktikan prosedur telah ditempuh sesuai aturan, maka praperadilan ini akan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, bahkan kepada mantan pejabat sekalipun.
Kehadiran orang tua Nadiem di ruang sidang juga memberi gambaran lain: di balik pusaran politik dan hukum, ada sisi manusiawi yang jarang dilihat publik. Seorang anak, yang kini mantan menteri, harus berdiri di depan hakim dengan dukungan keluarganya.
Menarik pula melihat adanya 12 tokoh yang masuk sebagai amicus curiae, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Kehadiran mereka menegaskan bahwa perkara ini lebih besar daripada sekadar nama Nadiem, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam penetapan tersangka.
Pada akhirnya, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum kita. Apakah praperadilan hanya menjadi formalitas untuk menggugurkan status tersangka, atau benar-benar menjadi arena menguji sah tidaknya prosedur hukum yang ditempuh. Jawabannya akan menjadi catatan penting bagi publik, khususnya dalam menilai arah pemberantasan korupsi di era kini.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Nadiem Makarim
korupsi Chromebook
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Apa Kabar Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Sudah Berjalan 5 Bulan, Polisi: Masih Berlanjut |
![]() |
---|
Sepak Terjang Bjorka dan Aktivitasnya di Dark Web, Tak Cuma Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Siapa Cantika Davinca? Pedangdut Jebolan DAcademy yang Kecelakaan di Magetan hingga 2 Siswa Tewas |
![]() |
---|
Keselamatan Teguh Pentolan Demo Pati Makin Terancam, Kini Rumahnya Nyaris Hangus Dibakar OTK |
![]() |
---|
Tak Cuma Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Juga Kantongi Milik Alumni Lain untuk Pembanding: Itu Beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.