Berita Viral

Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini

Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
GUGAT - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung. Sidang digelar hari ini, Jumat (3/10/2025). Ini duduk perkaranya. 

SURYA.co.id - Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (3/10/2025). 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Lalu, apa duduk perkaranya? 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengungkapkan gugatan praperadilan itu diajukan karena menilai penetapan tersangka mantan Mendikbudristek itu tidak sah. 

Selain penetapan tersangka, pihaknya juga menggugat penahanan Nadiem Makrim oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu alasannya karena dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.

“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.

Versi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.

“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.

Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.

Dalam wawancara sebelumnya, Anang Supriatna menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan juga bisa dalam bentuk menguntungkan pihak lain.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada kliennya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (12/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang ada.

Ia tidak menutup kemungkinan, hasil pendalaman itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru.

“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” tambahnya.

Kasus Nadiem Makarim

ALIRAN DANA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya tengah menghitung aliran dana dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendiktisaintek. Hal ini membantah klaim Hotman Paris.
ALIRAN DANA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya tengah menghitung aliran dana dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendiktisaintek. Hal ini membantah klaim Hotman Paris. (kolase tribunnews/kejati dki jakarta)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Sehari setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan di balik status tersangka yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar dalam proyek pengadaan ini.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.

Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Digelar Hari Ini di PN Jaksel

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved