Berita Viral

Ngotot Minta Biaya Parkir Motor Rp 15 Ribu, Jukir Pukul Pemotor Pakai Pipa, Terancam Hukuman Ini

Ribut gara-gara getok parkir motor Rp 15 ribu, seorang juru parkir (jukir) nekat pukul pemotor pakai pipa besi. Terancam hukuman ini.

Tribunnews dan AI
PARKIR LIAR - (kanan) Foto Tersangka tukang parkir RBG (kiri) dan ilustrasi aksi penganiayaan terhadap pengendara motor dengan pipa besi (kanan). 

Sosok S kali pertama viral gara-gara unggahan video seorang konten kreator asal Surabaya, Aldo Adela, Rabu (23/7/2025).

Dalam video tersebut, S meminta uang parkir dari tarif yang seharusnya. 

“Ojok Rp 5.000, 10 ae, gawe setor kantor (jangan Rp 5.000, Rp 10.000 saja, buat setor ke kantor),” ucap S kepada Aldo, yang saat itu mengendarai mobil.

Korban pun merasa geram dan mengancam akan melaporkan si ibu kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Korban juga meminta karcis parkir yang tertera tarif resmi Rp 5.000.

“Ini gila sih, kita sebagai social media agency, kita shooting klien kita, tukang parkirnya lihat saja kayak begitu."

"Kasihan pebisnis-pebisnis, pelanggan ya kabur semua,” kata Aldo dalam video tersebut.

Aldo mengatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali dia alami saat parkir di kawasan Pabean Surabaya.

“Iya, saya sudah beberapa kali ke sana. Sekitar 3-4 jam parkir dengan nyolot dan marah-marah diminta 10-20 ribu,” kata Aldo saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Aldo menduga bahwa dia bukan korban satu-satunya.

Sebab, pelaku sudah beberapa kali melakukan pungli kepada warga lain dengan modus yang sama.

“Awalnya saya biarin, tapi yang ke-3 kali ini saya video. Kalau saya saja sudah 3 kali kena, yang lain banyak yang kena juga berarti,” ujarnya.

Tak lama setelah video itu viral, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menegaskan bahwa S telah ditindak tegas, Rabu (23/7/2025).

Penindakan itu dilakukan oleh tim Dishub Surabaya bersama pihak Kecamatan Pabean Cantian serta koordinator juru parkir wilayah terkait.

“Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindak tilang jukir, dan menegur jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” ujarnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved