Berita Viral
Sudah Tuntut Gibran Hadir di Mediasi, Subhan Malah Akui Sulit Berdamai dan Minta Wapres Mundur
Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, tapi akui sulit berdamai. Minta mundur dari jabatan Wapres.
Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dikutip dari akun Facebook milik MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Bisa Tak Hadir Langsung di Mediasi Gugatan Rp 125 T, Pengacara: Ada Pengecualian"
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Subhan Palal
Gugatan Ijazah Palsu Gibran
Ijazah Gibran Rakabuming
Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Penggugat Ijazah Wapres Gibran
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Hari Ini Jalani Sidang Ikrar Talak di PA Tigaraksa |
![]() |
---|
Tak Percaya Pembunuhan Brigadir Esco Cuma Dilakukan Briptu Rizka Istrinya, 11 Pengacara Surati Polda |
![]() |
---|
Kamar Kos Arya Daru Diperiksa, Lantai Dua Kosan Ternyata Punya Gudang Tersembunyi |
![]() |
---|
Akhirnya Polda Metro Siap Buka Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Sosok Meilanie Buitenzorgy, Lulusan IPB University yang Sebut Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.