Berita Viral

Sudah Tuntut Gibran Hadir di Mediasi, Subhan Malah Akui Sulit Berdamai dan Minta Wapres Mundur

Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, tapi akui sulit berdamai. Minta mundur dari jabatan Wapres.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
MEDIASI - Subhan Palal meminta Wapres Gibran Rakabuming hadir langsung di mediasi gugatan ijazah yang dilayangkan. Tapi belum juga terkabul, dia sudah pastikan sulit berdamai dengan Gibran. 

Alasan-alasan ini antara lain karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, jika prinsipil dalam pengampuan, baik di bawah naungan orangtuanya atau dinilai secara hukum tidak cakap untuk hadir di persidangan.

Alasan ketiga, prinsipal tinggal atau berada di luar negeri.

“Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal,” kata Subhan, di PN Jakpus.

Dalam mediasi tersebut, baik Gibran maupun KPU sama-sama diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran tidak pernah hadir langsung.

Ia sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran. 

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subjektif dan melekat. 

Ia menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah padanya.

Sebab, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah, itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan. 

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved