Berita Viral

Hasil Pertemuan Menkeu Purbaya dengan Pengusaha, Bahas Tarif Cukai Rokok 2026 

Hasil pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan para pengusaha rokok akhirnya melahirkan keputusan penting. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
TARIF CUKAI 2026 - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu pengusaha untuk bahas tarif cukai 2026. Hasilnya, tetap atau tidak naik. 

SURYA.CO.ID - Hasil pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan para pengusaha rokok akhirnya melahirkan keputusan penting. 

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 dipastikan tidak akan naik. 

Kepastian ini disampaikan setelah Purbaya bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok di Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

“Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya dikutip dari Warta Kota. 

Ia mengaku sempat terpikir untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, para pengusaha justru tidak meminta penurunan, hanya agar tarif tidak dinaikkan. 

“Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin,” jelasnya. 

Kebijakan Sebelumnya 

Pada tahun 2025, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai. Meski begitu, harga jual eceran (HJE) rokok ditetapkan naik. 

Kenaikan tersebut diatur dalam PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Rata-rata HJE rokok konvensional naik 9,53 persen, sementara rokok elektrik serta hasil olahan tembakau lainnya naik antara 6,19 persen hingga 11,34 persen. 

Sebelumnya, Purbaya sempat menyoroti tren kenaikan tarif cukai rokok yang dinilainya terlalu tinggi. 

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya di kantornya, Jumat (19/9/2025). 

Ia bahkan berdiskusi dengan jajarannya soal dampak jika tarif diturunkan. Menurut laporan bawahannya, justru ada kemungkinan pendapatan meningkat. 

“Loh kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” jelasnya. 

Dampak ke Industri dan Tenaga Kerja 

Menurut Purbaya, tingginya tarif cukai membuat industri rokok semakin kecil. Dampaknya, lapangan pekerjaan di sektor ini juga menyusut. 

“Jadi otomatis industrinya kecil, kan tenaga kerja di sana juga kecil. Oke bagus, ada WHO di belakangnya, ada ini, ada ini. Cuman saya tanya, oke, kalau kamu desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi?” ujarnya. 

Purbaya menilai pemerintah belum menyiapkan program mitigasi bagi pekerja yang terdampak kebijakan ini. 

“Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh, kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu?” tegasnya. 

Sikap Menkeu Purbaya 

Menurutnya, selama tidak ada program yang jelas untuk menyerap tenaga kerja baru, industri rokok tidak boleh dimatikan. 

“Ini kan hanya menimbulkan orang susah aja. Tapi memang harusnya dibatasi rokok itu. Paling enggak orang ngertilah resiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan akan melindungi pasar rokok legal dari produk ilegal. 

“Jadi hati-hati mereka itu yang palsu-palsu, bukan yang normal ya, yang palsu. Akan kita mulai kejar satu-satu,” kata Purbaya. 

Data Produksi dan Penerimaan 

Kebijakan tarif cukai memang berdampak pada industri. 

Pada 2022, kenaikan tarif 12 persen membuat penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun, dengan produksi 323,9 miliar batang. 

Tahun 2023, tarif kembali naik 10 persen, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang, dan penerimaan juga turun ke Rp 213,5 triliun. 

Sementara pada 2024, meski produksi menurun tipis ke 317,4 miliar batang, penerimaan naik menjadi Rp 216,9 triliun karena tarif tetap dipertahankan pada level 10 persen.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bertemu Pengusaha, Purbaya Putuskan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Padahal Mau Turunkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved