Berita Viral

Modus Dokter Gadungan di Bantul: Lulusan SMA Tipu Warga hingga Setengah Miliar, Disebut Sakit HIV

Dokter gadungan di Bantul ditangkap usai tipu warga Rp538 juta. Belajar dari internet, tersangka hanya lulusan SMA.

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jogja
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul) 

SURYA.co.id - Seorang wanita berinisial FE akhirnya diamankan polisi setelah menyamar sebagai dokter dan membuka praktik pengobatan ilegal di Bantul, DI Yogyakarta.

FE diketahui bukan lulusan kedokteran, melainkan hanya lulusan SMA yang belajar secara otodidak melalui internet.

Meski tidak memiliki latar belakang medis, ia nekat membuka praktik sejak Juni 2024 dan berhasil mengelabui banyak warga.

Modusnya adalah membuka program terapi kesehatan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Penyamaran FE terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan kepada Polres Bantul.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024," ujar AKP Achmad Mirza seperti dikutip dari Tribun Jogja

FE ditangkap di lokasi praktiknya di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Baca juga: Siapa Jamaludin? Pria yang Nekat Berenang 17 Km Batam-Singapura Demi Cari Nafkah, Nasibnya Miris

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul.

Awal Terungkap

Kasus ini bermula saat seorang warga mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Tante korban merekomendasikan tempat terapi milik FE yang disebut-sebut mampu menangani gangguan psikologis.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka," kata Mirza.

FE kemudian menyebut anak korban menderita Mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024, korban diminta menyetor deposit pengobatan sebesar Rp132 juta.

Pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp7,5 juta untuk psikologi dan Rp46,950 juta sebagai pengganti dana yang telah ditalangi tersangka.

Baca juga: Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Sindir Jaksa Agung: Jangan Ayam Sayur

Korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan.

Pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta.

"Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," jelas Mirza.

Hasil Pemeriksaan

Korban yang curiga akhirnya mencetak hasil pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping.

Hasilnya menunjukkan bahwa korban negatif HIV, bertolak belakang dengan vonis FE.

Korban pun mengalami kerugian total sebesar Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Pada Jumat, 5 September 2025, anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi praktik FE.

Baca juga: Sosok Anggota DPR yang Dukung Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Contohkan Dirinya Berangkat Lebih Awal

FE langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Mirza.

FE juga dijerat Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.

Modus Operandi

FE membuka praktik dengan modal atribut medis, alat suntik, infus, dan obat-obatan yang dibeli di apotek.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat," kata Mirza.

FE tidak memberikan resep, melainkan langsung memberikan obat kepada pasien.

Praktik ini dilakukan tanpa izin dan tanpa latar belakang pendidikan medis.

Dalam jumpa pers, FE mengaku bahwa sejak kecil bercita-cita menjadi dokter.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ujar FE.

Ia mengaku belajar kedokteran secara otodidak dari internet dan membeli alat medis sendiri.

FE juga membuat ID palsu sebagai dokter untuk meyakinkan pasien.

"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap FE.

FE membuka praktik di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat bimbingan belajar.

Ia dikenal sebagai “dokter” oleh warga sekitar karena reputasi dari mulut ke mulut.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," ungkap Mirza.

Tempat praktik tidak memiliki papan nama atau tanda klinik kesehatan.

Baca juga: Trik WhatsApp 2025: Cara Melihat Pesan WA yang Dihapus, Sedang Banyak Dicari dan Jarang Orang Tahu

Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui lokasi terapi tersebut.

Uang hasil praktik digunakan FE untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Seluruh dana yang diperoleh dari korban telah habis digunakan.

Kini Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari praktik dokter gadungan ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memverifikasi latar belakang tenaga medis sebelum menjalani pengobatan

=====

Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!

SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.

Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved