Berita Viral

Imbas Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Susno Duadji Yakinkan Ini

Susno Duadji meyakini oknum aparat yang terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradita, tidak akan dilindungi. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
YAKIN - Eks Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji meyakini aparat yang terlibat penculikan bos bank plat merah tidak akan dilindungi. 

"Tapi apa iya, kalau gak diutangi aja sampai membunuh? Apalagi membunuhnya dengan cara melakukan penculikan, melalui kegiatan yang terorganisir.  Ada yang berperan penculik, mengangkut ke lokasi eksekusi, ada eksekutor, ada untuk memata matai. Ini terlalu riskan kalau hanya masalah utang," ungkapnya. 

Menurut Susno kalau hanya masalah utang sampai menculik dan membunuh, hal itu sangat bodoh. 

"Saya menduga ada motivasi lain yang menyebabkan dia meakukan ini. Kalau orang dewasa, sampai membunuh orang, ada permasalahn yang sangat besar," tukasnya. 

Peran Oknum TNI F

Sebelumnya, Beny Daga, kuasa hukum tiga penculik berinisial EWR, JRS dan AT di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Jumat (29/8/2025) mengungkap peran oknum F lebih detail. 

Diawali pada 19 Agustus 2025, saat F menelpon tersangka penculik lain berinisial EW alias Eras. 

Baca juga: Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius

Saat pertemuan itu lah, F menawari EW untuk mengamankan seseorang.

Akhirnya EW mengajak bertemu klien Beny yakni EWR, JRS dan AT serta satu pelaku lain berinisial RS.

Lalu, sehari berikutnya, F kembali menelepon EW untuk negosiasi pembayaran. 

"Kesepakatan awal pembayaran 50 juta ke EW," ungkap Beny. 

Saat itu, empat teman EW datang ke lokasi. 

F lalu berpesan ke EW kalau target (Ilham Pradita) jadi dijemput dia minta disampaikan pesan. 

"Tolong sampaikan ke target, bahwa ini ada titipan dari institusi penegak hukum," ungkap Beny menirukan pesan F ke EW. 

Karena mendengar ada kaliat institusi penegak hukum, akhirnya para penculik merasa keberatan kalau hanya diberi bayaran Rp 50 juta. 

Mereka lalu meminta bayaran Rp 100 juta. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved