Berita Viral
Rekam Jejak Agus Eko Staf Ahli Pemkab Pati yang Dicopot Bupati Sudewo, Padahal Baru Sebulan Menjabat
Bupati Pati, Sudewo, kembali jadi sorotan usai melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Bupati Pati, Sudewo, kembali jadi sorotan usai melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Mutasi tersebut baru diketahui dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Satu di antara aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi adalah Agus Eko Wibowo, eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua, yang berada di bawah Eselon I, dan terdiri dari dua jenjang yakni Eselon I IA dan Eselon IIB.
Secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa sesama Eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.
Namun, jabatan itu tak lama ia emban.
Sebulan kemudian, ia dimutasi dari jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi staf di Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
Ia dicopot setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam SK itu disebutkan ia telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yakni dokumen.
"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Banyumas.
Sebulan setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus dipanggil oleh Inspektorat Daerah.
Ia pun memenuhi panggilan pada 14 Juli 2025.
Ia langsung diperiksa dan di-BAP.
Baca juga: Masa Lalu Dwi Hartono Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah Dikuliti, Pernah Jadi Calon Bupati
Dalam BAP tersebut terdapat dua poin yang ia tandatangani, di antaranya terkait proses mutasi auditor Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Kemudian, pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal tersebut, pihaknya telah memberikan jawaban.
Empat hari setelah pemeriksaan itu, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.
Pimpinan Tinggi Pratama yang juga disebut JPT adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara Eselon II.
Selanjutnya, ia diminta menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso pada Senin (21/7/2025) untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat menjabat staf ahli.
Agus merasa heran dengan pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya yakni menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.
Menurutnya, hal itu tak pernah ia lakukan serta tak tercantum dalam BAP.
"Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah."
"Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat."
"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso," bebernya.
Agus menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni 2025. Bahkan, ada berita acara serah-terimanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Bupati Pati
Sudewo
SURYA.co.id
Agus Eko Wibowo
surabaya.tribunnews.com
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
Masa Lalu Dwi Hartono Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah Dikuliti, Pernah Jadi Calon Bupati |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Siap Lindungi Keluarga Usai Dapat Amplop Cokelat Misterius |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Gara-gara Nobar Liga Inggris saat Halalbihalal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Miki Mahfud, Tersangka Pemerasan yang di OTT Bareng Immanuel Ebenezer, Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Alasan Dwi Hartono Terlibat Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Padahal Sudah Kaya Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.