Berita Viral

Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Tersangka Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer yang Terima Rp 69 Miliar

Terungkap segini harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, salah satu tersangka kasus pemerasan yang turut meilibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Tribunnews/Jeprima
KEKAYAAN IRVIAN BOBBY - Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

SURYA.co.id - Terungkap segini harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, salah satu tersangka kasus pemerasan yang turut meilibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Nama Irvian Bobby Mahendro (IBM) kini tengah menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Irvian Bobby diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.

Dari hasil penyidikan, ia diduga menikmati aliran dana yang sangat besar, mencapai Rp 69 miliar, lewat sejumlah perantara.

Baca juga: Belajar Dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana Wanti-wanti Anggota Kabinet: Berantas Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penerimaan dana tersebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2024.

Uang tersebut disebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk beragam keperluan lain.

“IBM diduga menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar. Dana ini dipakai untuk belanja pribadi, hiburan, pembayaran uang muka rumah, setoran tunai kepada pihak tertentu, hingga investasi di perusahaan yang berhubungan dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3),” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari Antara.

Selain IBM, KPK juga menyebut bahwa aliran dana tersebut tidak berhenti di satu tangan.

Sejumlah pejabat Kemenaker lain diduga turut menikmati uang hasil praktik pemerasan ini, di antaranya Gerry Aditya Herwanto (GAH) dan Hery Sutanto (HS).

Harta Kekayaan Irvian Bobby

Melansir dari laman e-LHKPN, Irvian Bobby terakhir melaporkan kekayaannya pada 2 Maret 2022, saat periode terakhir menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kemnaker.

Berikut rincian harta kekayaannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.278.247.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp1.278.247.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 335.000.000

1.MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp335.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp75.253.273
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.216.873.795
 
F. HARTA LAINNYA Rp0

Sub Total Rp3.905.374.068

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 3.905.374.068.

Deretan penerima aliran dana

Selain Irvian Bobby Mahendro, beberapa pejabat Kemenaker juga disebut menerima aliran dana terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3:

Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker) – Rp 69 miliar

Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker) – Rp 5,5 miliar

Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker) – Rp 3,5 miliar

Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker) – Rp 3 miliar

Immanuel Ebenezer (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) – Rp 3 miliar

Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025) – Rp 1,5 miliar

FAH dan HR – Rp 50 juta per minggu (2021–2024) CFH – satu unit kendaraan roda empat

Immanuel Ebenezer juga terseret

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.

Dia diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. KPK resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (22/8/2025).

Seluruhnya, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Immanuel Ebenezer, ditahan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved