Berita Viral
Rekam Jejak Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR yang Komplain OTT KPK, Minta Agar Waktunya Pas
Sosok Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sharoni, jadi sorotan usai mengkomplain Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Minta waktunya pas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sharoni, jadi sorotan usai mengkomplain Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sahroni meminta agar OTT yang dilakukan KPK dilakukan di waktu yang pas.
Hal ini berkaca dari OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang tak lain juga politisi Partai Nasdem.
Komplain tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Sahroni menilai, OTT dilakukan pada saat yang tidak tepat lantaran dalam momen Rakernas.
Terlebih, ia baru saja menggelar konferensi pers dengan media sesaat sebelum penangkapan yang menyatakan bahwa kader Partai Nasdem tidak terjerat OTT.
Baca juga: Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Terkait Dana Pembangunan RS
Dalam konferensi pers yang digelarnya, Abdul Azis masih duduk di sampingnya.
Lagipula seturut pemahamannya, OTT berarti tertangkap tangannya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan.
Sedangkan Abdul Azis ditangkap di dalam kamar sehari sebelum berlangsungnya Rakernas yang berlangsung pada 8-10 Agustus 2025.
"Penegakan hukum yang bapak lakukan kita dukung 1.000 persen, Pak. Tindak pidana siapapun pelakunya sikat, Pak, tanpa pandang bulu.
Tapi kalau mekanisme penangkapan yang tidak bersamaan, kalau waktu yang tidak pas, sampai ada masuk ke ranah dalam ruangan kamar seseorang, (bagaimana)?" kata Sahroni dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Sahroni lantas mempertanyakan kenapa KPK tidak menunggu waktu yang pas untuk OTT.
"Apakah bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu luang yang pas dalam suasana yang kiranya, mungkin saya contohkan Pak (waktu yang tidak pas), kami lagi waktu rakernas, Pak," ucap Sahroni.
Dia ingin proses penegakan hukum dilakukan sesuai koridor yang berlaku sesuai aturan. Sahroni tidak ingin KPK terlihat tidak menghargai lembaga dan pimpinan partai politik lain saat melakukan OTT.
"Walaupun dia enggak tahu katanya, tapi kita berharap, Pak, bapak punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas, kita semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga Parpol yang ada di bumi ini kita enggak dihargai, Pak," imbuhnya.
Di momen yang sama, Sahroni juga meminta penjelasan KPK terkait terminologi OTT. Ia bahkan tidak segan-segan meminta KPK mengganti istilah OTT, jika penangkapan bukan pada waktu terjadinya pidana menyalahi aturan.
"Tolong jelasin ke kami, Pak apakah OTT yang dimaksud apakah bersama-sama waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus? Atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti, Pak, jangan OTT lagi," tandas Sahroni.
Rekam Jejak Sahroni
Melansir dari Wikipedia, Ahmad Sahroni lahir 8 Agustus 1977.
Ia adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia dari Partai NasDem.
Ia merupakan anggota DPR RI dua periode sejak tahun 2014 dari daerah pemilihan DKI Jakarta III.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024.
Pada November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022.
Di Partai NasDem, ia menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejak 2019 sampai sekarang.
Sebelumnya, ia merupakan pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta dengan jabatan sebagai Bendahara DPW (2013–2014) dan Ketua DPW (2014–2015).
Ahmad Sahroni, akrab disapa Roni, lahir di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 8 Agustus 1977.
Ia merupakan putra dari sebuah keluarga sederhana yang berprofesi sebagai penjual nasi Padang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Roni menempuh pendidikan dasar dan menengahnya di Tanjung Priok.
Ketika itu, ia telah mulai mencari penghasilan sendiri dengan menjadi tukang semir sepatu dan ojek payung.
Roni masuk SMA Negeri Baru Cilincing (kini SMA Negeri 114 Jakarta). Ketika duduk di kelas dua, ia menjadi Ketua OSIS.
Tamat SMA, ia langsung bekerja dan tidak meneruskan pendidikannya ke bangku kuliah.
Ia menyelesaikan S-1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Bangsa pada 2009 dan S-2 di Stikom InterStudi pada 2010.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia pernah menekuni berbagai macam pekerjaan.
Ia semula menjadi supir di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengisian bahan bakar minyak.
Seiring waktu, ia dipercaya menjadi staf operasional di perusahaan tempat ia bekerja.
Kariernya terus menanjak hingga menjadi direktur utama dan mengembangkan bisnis sendiri.
Ia memulai karier politiknya dengan bergabung ke Partai NasDem pada 2013.
Pada pemilihan umum legislatif 2014, Ahmad Sahroni terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta III dengan perolehan 60.683 suara. Di DPR RI, ia awalnya bertugas di Komisi XI.
Pada 2016, ia dipindahkan ke Komisi III yang menangani masalah hukum dan HAM.[9] Sejak 2019, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Pada pertengahan 2020, ia menjadi Ketua Panitia Khusus dari RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA). RUU ini disahkan pada Juli tahun yang sama.
Pada Maret 2021, Ahmad Sahroni menyuarakan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena 50 persen penghuni lapas berasal dari narapidana kasus narkotika.
Menurut Sahroni, penyalahguna narkotika sapatutnya memperoleh hak rehabilitasi sedangkan hukuman penjara maupun hukuman mati hanya untuk produsen serta bandar narkotika.
Sahroni ikut mendukung disahkannya RUU PKS sebagai payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur pada UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU lainnya.
Pada Oktober 2021, ia mengomentari laporan Project Multatuli yang menyebut adanya penghentian pemeriksaan oleh polisi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia meminta Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut kembali kasus tersebut.
berita viral
Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI
OTT KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Istri Penculik Bos Bank Plat Merah, Sempat Dapat Uang Rp 8 Juta, Dari Mana Asal Usulnya? |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Keluarga Raya, Balita Meninggal Karena Tubuh Penuh Cacing, Kementerian Turun Tangan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bupati Rembang Harno, Terima Insentif Rp 78 Juta dari Pemungutan Pajak Warganya |
![]() |
---|
Sosok Asli 4 Penculik Bos Bank Plat Merah di Jakarta, Bikin Tetangga dan Ketua RW Tak Curiga |
![]() |
---|
Belajar Dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana Wanti-wanti Anggota Kabinet: Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.