Berita Viral
Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR hingga Terpidana Korupsi e-KTP, Kini Bebas Bersyarat
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ini rekam jejaknya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat itu berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
"Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.
Sementara Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan sehingga masa hukumannya disunat.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.
MA Kabulkan PK Setnov

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Kembar Mpok Alpa yang Dilarikan ke RS Usai Ibu Meninggal, Aji: Agak Rewel
Setnov bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dikutip dari laman resmi MA.
Bagaimana rekam jejak Setya Novanto?
1. Kelahiran Bandung
Setya Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat dari pasangan Sewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri.
Pada tahun 1967, ia meninggalkan Bandung dan bermukim di Jakarta dan melanjutkan sekolah dasarnya di SD Negeri 6 Jakarta.
Orang tuanya bercerai saat ia masih SD.
Di Jakarta, ia menempuh pendidikan di SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, melanjutkan pendidikan menengah di SMA 9 (kini disebut SMAN 70).
Pada masa SMA, Setnov bertemu dengan Hayono Isman (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga kabinet Presiden Soeharto) yang dikemudian hari menjadi titik tolak upaya politiknya.
Selepas SMA, ia melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya.
Setya Novanto sudah dua kali menikah.
Pertama, ia menikah dengan Luciana Lily Herliyanti dan dikaruniai dua anak, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Namun, pernikahannya dengan Luciana berakhir dengan perceraian.
Ia lalu menikah lagi dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
2. Jadi Sopir
Dalam tayangan di Setya Novanto TV, ia mengaku kehidupannya masa lalunya cukup sulit.
Bahkan, dia rela menjadi sopir untuk membayar kuliah
"Pas zaman saya, sangat sulit sekali. Saya pernah menjadi sopir, saya pernah menjadi pembantu rumah tangga, tidak lain supaya saya bisa kumpulkan uang setoran," ujar Novanto.
Dia juga pernah menjadi tukang beras demi biaya kuliah.
"Jam 04.00, saya harus jual beli beras di Pasar Wonokromo, Surabaya, setelah jual beli beras hasilnya untuk kuliah," ujar Novanto.
Kisah perjuangan hidup Novanto ini diketahui terjadi saat dia hijrah ke Jakarta dan melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti.
Novanto waktu itu menumpang hidup di rumah keluarga Hayono Isman (mantan Menpora).
"Pagi jam 06.00 saya antar sekolah anak-anaknya supaya saya tidak bayar kost. Setelah itu, saya nyuci sambil ngepel jadi pembantu. Pokoknya bagaimana caranya supaya bisa sekolah," ucap Novanto.
3. Pria tampan se-Surabaya
Melansir Kompas.com dan Tribunnews.com, Setya Novanto rupanya pernah menyabet gelar pria tertampan se-Surabaya pada tahun 1975.
Kala itu Setya Novanto baru berusia 21 tahun dan tengah menjajal dunia modelling.
Dengan wajah yang dianggap tampan di masanya, Setya Novanto pun berhasil menyabet gelar tersebut.
4. Miliuner
Saat menjadi ketua DPR RI, Setya Novanto dikenal kaya raya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Setya Novanto pada 2015 menunjukkan kekayaannya mencapai Rp 114,769 miliar dan 49.150 dollar AS.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 81,736 miliar yang berada di 11 lokasi di Jakarta Selatan, 1 lokasi di Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur, 7 lokasi di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), 3 lokasi di Jakarta Barat, dan 1 lokasi di Kota Bekasi (Jawa Barat).
Setnov juga masih memiliki alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 2,3543 miliar yang terdiri atas mobil Toyota Alphard (Rp 600 juta), Toyota Vellfire (Rp 900 juta), Jeep Commander (Rp 500 juta), motor Suzuki (Rp 3 juta), mobil Mitshubisi (Rp 50 juta), dan mobil Toyota Camry (Rp 300 juta).
Setya Novanto bersama dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menemui Donald Trump dalam acara konferensi persnya yang digelar di Trump Tower di kota New York, Amerika Serikat, pada September 2015. Pertemuan mereka menimbulkan kehebohan, memicu pembahasan mengenai etika parlemen.
5. Terjerat Kasus Korupsi
Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
Setya ikut terseret dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) untuk tahun anggaran 2011-2012, salah satu proyek Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto.
Setya diperkirakan menerima Rp 300 miliar dari proyek e-KTP.
Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Pada 29 Maret 2018, Setya Novanto dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada 24 April 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Setya Novanto
Kasus Korupsi e-KTP
SURYA.co.id
Setya Novanto bebas bersyarat
surabaya.tribunnews.com
kasus korupsi
Alasan Mahfud MD Tak Tangani Kasus Silfester Matutina saat Jabat Menkopolhukam, Singgung Roy Suryo |
![]() |
---|
Keluarga Pasien VVIP RSUD Sekayu Ungkap Dokter Syahpri Dulu yang Bersikap Kasar, Ikut Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anak Tukang Ojek Bolos Sekolah Gara-gara Seragam Belum Lunas, DPRD Turun Tangan |
![]() |
---|
Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi |
![]() |
---|
Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.