Sabtu, 16 Mei 2026

Gus Yaqut Ditahan KPK

KPK Diduga Main-Main Kasus Gus Yaqut, MAKI Bakal Ambil Langkah Pra Peradilan

MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait perubahan status tersangka Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

Tayang:
Editor: Dyan Rekohadi

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK)terkait perubahan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai respon pada KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji
  • Pra Peradilan untuk proses penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan di KPK itu memungkinkan dan telah diatur dalam KUHAP yang baru

 

SURYA.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti perubahan status Gus Yaqut sebagai tahanan rumah KPK dengan bersiap mengambil Langkah konkret.

MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

MAKI mencium aroma KPK mulai main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai respon pada KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.

"MAKI seperti biasa kalau ini kelihatan penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, ya kami akan tempuh gugatan praperadilan," kata Boyamin dalam video yang diterima Tribunnews.com seperti dilansir SURYA.CO.ID, Minggu (22/3/2026).

Pra Peradilan untuk proses penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan di KPK itu memungkinkan dan telah diatur dalam KUHAP yang baru.

"Karena sekarang KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu yakni penundaan tidak sah itu menjadi objek praperadilan," sambung Boyamin.

Baca juga: Awal Mula Gus Yaqut Ditahan, Dikabarkan Hilang sampai Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tetap Diawasi

 

Kejanggalan di KPK

Dia mengatakan dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama.

"Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan," katanya.

Di sisi lain, Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK.

Pasalnya,  tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK."

"Apakah benar ini (keputusan) hanya penyidik atau sudah ada otorisasi dari pimpinan KPK? Nah ini lebih mencelakakan KPK itu sendiri," jelasnya.

Jika dugaan ini benar, Boyamin mengatakan KPK telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved