Jumat, 15 Mei 2026

Yaqut Cholil Tersangka

3 Menteri Agama RI yang Terjerat Kasus Korupsi Haji, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJabar/Tribunnews.com
KORUPSI HAJI - Eks Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji, Jumat (9/1/2026) oleh KPK. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026). 

Gus Yaqut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Penetapan ini menambah catatan buruk pengelolaan ibadah haji di lingkungan Kemenag, mengingat sebelumnya dua Menteri Agama juga terseret kasus serupa.

Berikut tiga sosok Menteri Agama RI yang terjerat kasus korupsi haji, termasuk kasus terbaru yang menjerat Gus Yaqut

1. Said Agil Husin al Munawar (Menteri Agama 2001–2004)

Said Agil menjadi menteri pertama yang terjerat kasus korupsi dana haji. 

Said Agil terbukti menyalahgunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan yang tidak seharusnya, seperti bonus bagi pejabat departemen hingga biaya perjalanan pribadi keluarganya.

Baca juga: Sosok Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Duduk Perkaranya

Perjalanan Hukum: 

Awalnya Said Agil dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. 

Selain penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2 miliar. 

Meski sempat diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding, Mahkamah Agung akhirnya mengembalikan vonisnya menjadi 5 tahun. 

2. Suryadharma Ali (Menteri Agama 2009–2014) 

MENINGGAL - Mantan menteri agama era SBY Surya Dharma Ali meninggal Kamis, 31 Juli 2025
MENINGGAL - Mantan menteri agama era SBY Suryadharma Ali meninggal Kamis, 31 Juli 2025 (Tribunnews.com/Herudin)

Suryadharma Ali (SDA) tersandung kasus korupsi yang berkaitan dengan pemondokan, katering, hingga penyalahgunaan kuota haji yang diberikan kepada kerabat dan tokoh tertentu. 

Negara diperkirakan rugi hingga Rp27 miliar akibat perbuatannya. 

Perjalanan Hukum: 

Pada 2015, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved