Minggu, 12 April 2026

Bank CIMB Niaga Bantah Djoko Sampurno

"Dengan demikian tidak benar, jika Djoko Sampurno telah melakukan pelunasan pembayaran pada 8 Oktober 2013,” tulis Rudy.

Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso

SURYA Online, MALANG - Tuduhan penipuan yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga Tbk, oleh Djoko Sampurno, warga Pondok Blimbing Indah P6/19 Kota Malang ke Polres Malang Kota, Oktober silam berbuntut panjang.

Melalui surat klarifikasi yang dikirim melalui faksimili, PT Bank CIMB Niaga membantah pernyataan Djoko, bahwa pihaknya telah melakukan pelunasan atas sisa pembayaran rumah yang telah dilelang. Dikatakan, bahwa sesuai prosedur, Djoko Sampurno telah mengajukan minatnya untuk membeli satu unit rumah di Jalan Tawangmangu 2 dan 8, Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen, Malang yang dilelang.

“Yang bersangkutan (Djoko) telah menandatangani formulir permohonan pembelian aset pada 10 September 2013. Dalam formulir tersebut, antara lain dinyatakan bahwa calon pembeli menyatakan telah melakukan survei atau pemeriksaan atas aset yang akan dibeli,” terang Rudy Corporate Secretary PT Bank CIMB Niaga Tbk, Rudy Hutagalung, Selasa (12/11/2013).

Lantas, lanjut Rudy, atas penawaran yang diberikan Djoko setelah melalui proses seleksi CIMB Niaga menanggapi hal tersebut dengan memberikan surat persetujuan tanggal 16 September 2013. Disepakati harga rumah sebesar Rp 995,1 juta, dengan uang muka Rp 100 juta dibayarkan pada 19 September 2013. "Sisanya, sebesar Rp 895,1 juta harus dibayarkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2013,” jelasnya.

Namun kesepakatan itu ternyata tidak terjadi. Hingga melebihi batas waktu tersebut, sisa pembayaran rumah kepada Bank CIMB Niaga tidak dilakukan. Termasuk juga belum terjadi penandatanganan akta jual beli atas rumah tersebut. "Dengan demikian tidak benar, jika Djoko Sampurno telah melakukan pelunasan pembayaran pada 8 Oktober 2013,” tulis Rudy.

Sebelumnya, PT Bank CIMB Niaga dituding melakukan penipuan terhadap Djoko Sampurno, warga Pondok Blimbing Indah P6/19 Kota Malang. Djoko melaporkan bank yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat tersebut ke Polresta Malang pada Oktober 2013 silam, karena telah melelang obyek jaminan yang tengah dalam konflik.

Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto SH, Djoko menjelaskan, sisa uang pembelian sebesar Rp 895,1 juta dibayarkan pada 8 Oktober lalu kepada CIMB Niaga. Dijelaskan pula, bahwa ketika pihaknya mengecek keberadaan rumah tersebut, ternyata masih dalam proses sengketa dan kini perkaranya berlanjut di tingkat Mahkamah Agung. Djoko berkukuh ingin rumah ini bisa segera dia kuasai karena sudah terlanjur membuat kesepakatan jual beli dengan orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved