Selasa, 9 Juni 2026

Bocah MI Jember Otaki Pencurian Brankas, Polisi: Pelaku Ingin Punya Ponsel

Dua anak di Jember Jatim ditangkap karena mencuri brankas tantenya. Pelaku mengaku butuh uang untuk membeli ponsel.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polsek Jenggawah
KASUS BOCAH CURI BRANKAS - Barang bukti brankas dalam perkara pencurian brankas oleh bocah di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (8/6/2026). Diketahui bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa dengan mencuri uang milik neneknya sebanyak dua kali, 
Ringkasan Berita:
  • Dua anak asal Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi setelah terlibat pencurian brankas milik tantenya sendiri, KH (23).
  • Pencurian dilakukan dengan membongkar brankas berisi uang Rp 14,5 juta, perhiasan, dan jam tangan menggunakan gerinda, di mana sebagian uang telah dibelikan ponsel.
  • Karena status pelaku masih anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan melainkan menerapkan wajib lapor serta melakukan diversi sesuai sistem peradilan anak.

SURYA.CO.ID, JEMBER - Dua anak di bawah umur berinisial P (12) dan R (17) asal Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kini harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya diduga nekat melakukan pencurian brankas milik tante pelaku yang berinisial KH (23).

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menyadari brankasnya hilang pada Selasa (2/6/2026).

Saat itu, korban baru pulang ke rumah dan mendapati brankas yang berisi uang tunai Rp 14,5 juta, perhiasan emas serta jam tangan mewah telah raib.

"Korbannya ini tante dari ABH (anak berhadapan hukum) P ini. P mengajak ABH R yang usianya 17 tahun," ujar Aiptu Ahmad Rinto saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (8/6/2026).

Peran Pelaku dan Motif Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Jenggawah, P yang masih duduk di bangku kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi otak di balik aksi tersebut.

Keduanya berhasil membuka brankas dengan cara dipaksa menggunakan gerinda.

Barang bukti brankas kosong kemudian ditemukan polisi di wilayah Kecamatan Ambulu.

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut antara lain:

  • Keinginan untuk memiliki ponsel pribadi.
  • Menggunakan uang hasil curian untuk membeli jajan bagi teman sekolahnya.
  • Adanya latar belakang masalah keluarga (broken home).

Diketahui bahwa P sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa dengan mencuri uang milik neneknya sebanyak dua kali, yakni Rp 6,8 juta dan Rp 7 juta.

"Jadi uang tunai yang ada dia belikan ponsel dan membeli jajan," tambah Rinto.

Proses Hukum dan Pendampingan Anak

Menanggapi status kedua tersangka yang masih berusia anak, pihak kepolisian menegaskan tidak melakukan penahanan fisik.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada sistem peradilan anak yang mengedepankan pendekatan diversi.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan melakukan asesmen bersama Pekerja Sosial (Peksos). Keduanya diwajibkan untuk melapor secara berkala selama masa penyelidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perhatian lebih terhadap lingkungan tumbuh kembang anak, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang keluarga yang tidak utuh.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved